"Tidak ada namanya dinamika yang stagnan. Setelah ada KAMI, nanti ada KAMU, terus ada apalagi, kan? Kita tidak perlu menyikapi berlebihan sepanjang masih gagasan-gagasan," ujar dia.
Dia menekankan sepanjang gagasan itu hanya bagian dari demokrasi, maka dipersilakan. Namun dia mengingatkan agar gagasan yang dikemukakan tidak berupaya mengganggu stabilitas politik.
"Jangan coba-coba mengganggu stabilitas politik. Kalau bentuknya sudah mengganggu stabilitas politik, semua ada risikonya. Negara punya kalkulasi dalam menempatkan demokrasi dan stabilitas," kata dia.
Mantan Panglima TNI memandang kegaduhan yang terjadi saat ini masih biasa saja sehingga tidak perlu ada yang harus direspon berlebihan.
"Kalkulasinya sekarang sih masih biasa saja. Tidak ada yang perlu direspon berlebihan. Tetapi manakala itu sudah bersinggungan dengan stabilitas dan mulai mengganggu, saya ingatkan kembali negara punya kalkulasi. Untuk itu ada hitung-hitungannya," kata Moeldoko.
Protes atas pernyataan Moeldoko juga disampaikan Presidium KAMI Din Syamsuddin. "Adalah benar penilaian Bapak KSP Moeldoko bahwa KAMI adalah sekumpulan kepentingan," kata Din dalam keterangan tertulis.
KAMI memiliki banyak kepentingan. Kepentingan yang dimaksud Din ialah KAMI ingin meluruskan kiblat bangsa dan negara yang dinilai banyak mengalami penyimpangan. KAMI, katanya, juga memiliki kepentingan untuk mengingatkan pemerintah agar serius menanggulangi Covid-19 dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat di atas program ekonomi dan politik.
Din menekankan, KAMI mengingatkan pemerintah lebih serius memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme yang masih merajalela di lingkungan pemerintahan, dengan mencabut undang-undang yang melemahkan KPK.
Koalisi juga mengingatkan pemerintah untuk bertindak responsif terhadap upaya pemecahbelahan masyarakat dengan tidak membiarkan kelompok-kelompok yang anti demokrasi, intoleran, dan eksklusif dengan menolak kelompok lain seperti KAMI.
Baca Juga: KAMI Dukung Aksi Buruh Mogok Kerja, Denny: Sekarang Ganti Tunggangi Ini
"Itulah sebagian dari sekumpulan kepentingan KAMI, yang pada intinya KAMI berkepentingan agar pemerintah dan jajarannya termasuk KSP bekerja bersungguh-sungguh mengemban amanat rakyat, karena gaji yang diperoleh berasal dari uang rakyat," kata dia.
Pernyataan Moeldoko ketika itu ditanggapi secara keras oleh Tengku. Pada Jumat (2/10/2020), Tengku mengingatkan Moeldoko bahwa dia bukan menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan sehingga tidak perlu berkata seperti itu.
"Saya mau tanya saja: Pak Moeldoko, anda menjabat kepala staf kepresidenan atau menkopolhukam...? Kok ucapan anda terasa seperti seorang menkopolhukam saja... Terimakasih (Tengku Zulkarnain) warga negara Indonesia."
Sehari sebelumnya, Tengku juga protes dengan mempertanyakan ucapan Moeldoko, "stabilitas yang diganggu apa dan bagaimana?"
Tengku mengingatkan isi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
"Kalau berkumpul, mengeluarkan pendapat dan mengkritik itu dijamin UUD 1945 Pasal 28. Kalau Pasal 28 itu dianggap berpotensi mengganggu, ya cabut saja. Biar seperti Korea Utara sekalian. Berani cabut...?" kata Tengku.
Berita Terkait
-
Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional
-
Panglima TNI, Gatot Nurmantyo hingga Agum Gumelar Kumpul di Kantor Menhan Sjafrie, Ada Agenda Apa?
-
Problematika Finansial Generasi Muda dalam Kami Bukan Jongos Berdasi
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Review Novel Kami (Bukan) Fakir Asmara: Tutorial Jadi Badut Hubungan yang Tetap Elegan
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah
-
JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai
-
Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka
-
Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow
-
Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
-
DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas
-
Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia
-
Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel