Suara.com - Sebuah acara festival hijab dan makanan halal di Semarang mendapat sorotan lantaran terdapat stan makanan olahan babi.
Stan makanan olahan babi itu terungkap ketika potretnya tertangkap kamera dan dibagikan oleh akun Instagram @steven.indra.wibowo, seorang pengurus Mualaf Center Indonesia.
Dalam foto itu, tampak sebuah kedai olahan daging babi berdiri di bawah papan bertuliskan acara "Hijab Fest".
Lewat unggahannya pada Minggu (4/9/2020), pria yang kerap disapa Ustaz Steven ini memperingatkan adanya stan yang bertolak belakang dengan latar belakang acara bertajuk "Hijab Fest and Halal Food Culinary" itu.
Ustaz Steven lantas merasa janggal ketika acara tersebut berganti tajuk dengan menghapus kata 'halal' di dalamnya.
"Lalu mendadak last minutes diubah menjadi HIJAB FEST AND FOOD CULINARY, dengan alasan ada tenant-tenant yang menjual produk HARAM di lokasi, namun alasan merubah last minute ini agak aneh karena 7 hari lalu mereka posting tentang Bakcang ** yang jelas di Instagram Bakcang ** ini menulis produknya sebagai NON HALAL dengan kapital," tulis uztaz Steven.
Ia pun mempertanyakan kejelasan acara yang diselenggarakan di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Jawa Tengah tersebut.
"Apakah hal ini dibiarkan saja? Atau mungkin karena orang yang hadir enggak paham jadi dibiarkan saja? Atau mungkin TEST-THE-WATER lagi???" tanya dia.
Temuan itu pun mengundang kritik dari warganet. Mereka mempertanyakan cara penyelenggara meloloskan tenant di acara yang identik dengan nuansa Islam tersebut.
Baca Juga: Pilkada Kota Semarang Calon Tunggal, Sepi Baliho, Sepi Kegiatan
"Semoga MUI Semarang dapat segera bertindak dan menindak dengan cepat," tulis @limo****.
"Penjual makanan bagus, berani menuliskan makanannya dari babi. Panitianya bagaimana ini? " kritik @manapa***.
Menanggapi temuan kedai babi di acara Hijab Fest itu, tim Mualaf Center Semarang lantas memaparkan klarifikasi mereka.
"Alhamdulillah dari pihak pengelola Paragon dan Pihak penyelenggara/EO meminta maaf perihal kejadian di atas dan langsung menutup 2 Stan babi tersebut dan berjanji tidak akan melakukan lagi di kemudian hari serta akan lebih jeli dalam mengadakan acara," demikian keterangan dari Mualaf Center Semarang, dikutip Suara.com pada Senin (5/10/2020).
Berita Terkait
-
Pilkada Kota Semarang Calon Tunggal, Sepi Baliho, Sepi Kegiatan
-
Diterpa Pandemi, Begini Siasat Pengusaha Kedai Kopi di Palembang Bertahan
-
Tak Terima Disegel, Pemilik Warkop Ini Adu Mulut dengan Petugas Satpol PP
-
Kelanjutan Liga 1 2020 Masih Abu-abu, PSIS Semarang Pasrah
-
VIRAL Jual Sate Babi di Bali, Lihat Mbak-mbaknya Sudah Kenyang Duluan
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026