Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan penanganan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia berjalan dengan baik semenjak tibanya era reformasi.
Menurutnya, pada zaman orde baru justru banyak terjadi pelanggaran HAM namun tidak ada yang berani mengungkap.
Mahfud menyambut baik atas peluncuran laporan Komnas HAM Tahun 2019 yang berisikan fungsi, tugas, wewenang, dan situasi hak asasi manusia terkini di Indonesia.
Menurutnya, itu menjadi bukti kemajuan dari penanganan HAM di tanah air.
"Ini satu kemajuan atau satu bukti nyata sudah ada perubahan tentang penanganan HAM di Indonesia itu sejak menjadi era reformasi, berpindah dari era orde baru," kata Mahfud dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2019 secara virtual, Senin (5/10/2020).
"Mari kita lihat di zaman orde baru itu banyak sekali tuduhan pelanggaran HAM. Tetapi tidak terungkap, tidak ada yang berani membicarakan," tambah Mahfud.
Karena itu menurutnya di masa reformasi terdapat dua tonggak penting bagi pembinaan atau perhitungan HAM. Pertama ialah mengubah kedudukan Komnas HAM yang awalnya hanya dibuat Perpres kemudian diubah menjadi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.
Lalu yang kedua, Komnas HAM tidak lagi menjadi lembaga di bawah pemerintah. Akan tetapi menjadi lembaga independen yang memiliki kewenangan proyustisi tertentu.
"Mungkin secara teknis jalan kita teknis operasional dalam kita tidak selalu sama, tetapi hati dan semangat kita sama yaitu menegakkan memberikan perlindungan terhadap HAM," pungkasnya.
Baca Juga: Terima 4.778 Kasus, Hoaks dan Hate Speech Masuk Aduan ke Komnas HAM
Berita Terkait
-
Penunjukan Eks Tim Mawar Jadi Dirut ANTAM Tuai Kritik Keras dari KontraS
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!