- Mahfud MD mengkritik keras Perpol No. 10 Tahun 2025 tentang penempatan polisi pada jabatan sipil karena cacat hukum.
- Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan UU ASN Pasal 19 ayat 3 yang mensyaratkan pengaturan melalui Undang-Undang.
- Mahfud menyarankan eksekutif me-review atau Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan Perpol tersebut segera.
Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10 Tahun 2025.
Mahfud menilai aturan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan sipil tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat, bahkan menabrak substansi dan struktur perundang-undangan.
Menurut Mahfud, penempatan polisi di jabatan sipil atau ASN adalah masalah krusial yang wajib diatur oleh Undang-Undang (UU), bukan sekadar Perpol.
“Ini dapat kita katakan tidak boleh, karena menabrak substansi dan menabrak struktur, kenapa? Karena peraturan kepolisian Republik Indonesia ini materinya tuh jelas menurut UU ASN pasal 19 ayat 3 itu hanya bisa diatur di dalam UU tentang Polri,” ujar Mahfud MD dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube pribadinya, dikutip Selasa (16/12/2025).
Mahfud membedah persoalan ini dengan merujuk pada UU No 2/2002 tentang Polri. Meski ada celah dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 mengenai "jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian", Mahfud mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114 telah membatasi tafsir tersebut secara ketat.
“Seumpama dianggap mempunyai sangkut paut pun itu harus tetap diatur dengan Undang-Undang, satu. Tak bisa dengan peraturan Kepolisian Republik Indonesia, seumpama yang 17 itu dianggap punya sangkut paut, itu harus tetap dengan Undang-undang, seperti halnya Undang-Undang TNI,” ungkapnya.
Kuncinya, lanjut Mahfud, ada pada UU No. 20/2023 (UU ASN) Pasal 19 ayat 3. Frasa dalam pasal tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN oleh Polri harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Polri. Karena hierarki Perpol berada di bawah UU, maka Perpol tersebut dinilai cacat hukum.
Menyikapi aturan yang sudah terlanjur terbit ini, Mahfud menawarkan solusi taktis. Ia justru tidak menyarankan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) karena pesimistis akan berhasil.
Langkah terbaik menurutnya adalah executive review atau peninjauan kembali oleh eksekutif.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Film Extraction: Taego yang Gaet Lisa BLACKPINK dan Ma Dong Seok
Langkah ini bisa dilakukan di dua tingkat: kementerian tidak perlu mengundangkan (mencabut pengundangan dalam berita negara), atau Presiden langsung mengambil alih (administrative brom).
“Executive review aja, kalau ke yudicial review susah, legeislatif review ini belum masuk ke DPR kan, kalau masuk ke Perpu nanti kan bisa jadi Undang-Undang, kalau mau tertib hukum, kalau enggak hancur-hancuran ya sudah besok akan terjadi lagi terhadap pemerintah lain dan pejabat lain. Jadi saya tidak menyarankan ke MA,” ucap Mahfud.
Sebagai penutup, Mahfud menyarankan langkah yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah menunda pelaksanaan aturan tersebut, atau Presiden menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk membatalkannya demi menjaga ketertiban hukum.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
-
Ma Dong Seok, Lisa BLACKPINK, dan Lee Jin Uk Bersatu di Film Baru Netflix!
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat