Suara.com - Presiden Donald Trump pada Senin (5/10/2020) waktu setempat atau Selasa (6/10/2020) WIB, meninggalkan rumah sakit tempatnya menjalani perawatan COVID-19 dan dengan helikopter kembali ke Gedung Putih, yang dilanda gelombang infeksi.
Menggunakan apa yang tampak seperti masker bedah warna putih, Trump mengepalkan tangannya dan memberikan acungan jempol saat menuruni anak tangga Pusat Medis Walter Reed di luar Washington. Menanggapi pertanyaan awak media soal jumlah orang yang terinfeksi di Gedung Putih, Trump menjawab : "Terima kasih banyak."
Presiden Partai Republik itu, yang menjadi pesaing Joe Biden, dari Partai Demokrat, pada pilpres 3 November mendatang, dibawa ke rumah sakit pada Jumat usai didiagnosa penyakit yang disebabkan oleh virus corona tersebut.
"Merasa sangat baik!" cuitnya di Twitter. "Jangan takut COVID-19. Jangan biarkan hal itu mendominasi hidup anda. Kami telah mengembangkan, di bawah pemerintahan Trump, sejumlah pengetahuan dan obat yang sangat hebat. Saya merasa lebih baik dibanding 20 tahun yang lalu!".
Virus corona telah menelan lebih dari 1 juta korban jiwa di seluruh dunia dan 209.000 lebih di Amerika Serikat saja, jumlah kematian tertinggi dari negara mana pun.
Trump, 74, tidak mengalami demam selama lebih dari 72 jam dan kadar oksigennya normal, menurut tim medis kepada wartawan di rumah sakit. Namun, para dokter menolak membahas dampak apa pun penyakit di paru-paru presiden atau mengungkapkan kapan Trump terakhir kali dinyatakan negatif COVID-19.
Tim medis menambahkan bahwa presiden mendapatkan oksigen tambahan dua kali dalam beberapa hari terakhir.
"Ia mungkin belum sepenuhnya keluar dari bahaya," kata Dr. Sean. P. Conley, dokter Gedung putih. "Jika kami mampu melewati hari Senin dengan Trump masih dalam kondisi yang sama atau membaik, lebih baik lagi, maka kami semua dapat menghela napas lega yang terakhir."
Namun, Conley menegaskan bahwa tim medis yakin Trump telah siap meninggalkan rumah sakit, seraya menekankan bahwa Trump akan mendapatkan perawatan medis kelas dunia sepanjang waktu di Gedung Putih.
Baca Juga: Aksi Trump Keluar Rumah Sakit Demi Sapa Pendukung Tuai Kritikan
Conley mengatakan para dokter berada di "wilayah yang belum pasti" sebab Trump menerima pengobatan tertentu di awal riwayat penyakitnya. (Antara/Reuters)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka