Suara.com - Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBT) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo yang meminta pencabutan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Awalnya perjuangan Taman Siswa dan beberapa organisasi pendidikan yang lain berhasil mengeluarkan klaster pendidikan dicabut dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Namun yang membuat kami kaget, draf final RUU Cipta Kerja yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, paragraf 12 pasal 65 masih mengatur mengenai perizinan sektor pendidikan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja," kata Ketua Umum PKBT Cahyono Agus dalam suratnya, Selasa (6/10/2020).
Berikut isi pasal yang dipermasalahkan Taman Siswa: Paragraf 12, Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 yang berbunyi; (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal ini, kata Cahyono sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas dagang untuk mencari keuntungan.
Dalam pasal 1 huruf d UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan "usaha" sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
"Sebaiknya pendidikan tidak ditempatkan sebagai komoditas dagang karena hal itu jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 bahwa pendidikan itu hak setiap warga," tegasnya.
Karena sudah terlanjur disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada Senin kemarin, PKBT berniat menggugat UU Cipta Kerja melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan memperjuangkan melalui judicial review ke MK," pungkasnya.
Baca Juga: Beredar Video TKW Ngamuk di Bandara hingga Tantang Presiden Jokowi
Surat ini juga ditujukan kepada DPR RI serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk ditindaklanjuti.
Berita Terkait
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
-
Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir
-
FUII: MK Jangan Takut Tekanan, Uji Materi UU TNI Tak Boleh Digiring Generalisasi Kasus Oknum
-
Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar
-
Profil Liliek Prisbawono Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Pernah Terseret Kontroversi Pemilu dan CPO
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi