- Dua karyawan swasta menggugat Pasal 488 KUHP Baru ke MK karena dianggap mengancam pidana lima tahun bagi pelaksana perintah atasan.
- Gugatan diajukan oleh Lina dan Sandra terkait pasal penggelapan dalam hubungan kerja yang dinilai tidak memiliki pengecualian.
- Hakim MK mempertanyakan aktualisasi gugatan karena peristiwa hukum pemohon terjadi sebelum berlakunya KUHP yang baru.
Suara.com - Sebuah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang baru saja berlaku kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut dianggap bisa menjadi 'jebakan batman' bagi para karyawan, di mana menuruti perintah atasan justru berisiko ancaman pidana 5 tahun penjara.
Gugatan ini dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh dua karyawan swasta, Lina dan Sandra Paramita, yang merasa dirugikan secara konstitusional oleh aturan tersebut.
Mereka secara resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 267/PUU-XXIII/2025.
Fokus utama gugatan mereka adalah Pasal 488 KUHP Baru yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Lina, salah satu pemohon, membagikan pengalaman pahitnya di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku dituding melakukan penggelapan oleh mantan bosnya saat masih bekerja di sebuah bank swasta. Padahal, menurutnya, semua tindakan yang ia lakukan semata-mata atas instruksi langsung dari atasannya.
“Saya selalu bawahan selalu melaksanakan tugas kewajiban serta bertindak atas perintah langsung dari atasan saya,” kata Lina, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Kisah serupa juga dialami oleh Sandra. Kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua kliennya tidak hanya dituduh menggelapkan dana, tetapi juga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. Tak berhenti di situ, mereka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Zico menyayangkan proses hukum yang berjalan. Menurutnya, kedua kliennya tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi, namun kasus tersebut langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
Celah Hukum yang Dianggap Berbahaya
Menurut Zico, Pasal 488 KUHP Baru memiliki celah hukum yang sangat berbahaya bagi para pekerja. Pasal tersebut hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, tanpa disertai ayat pengecualian.
Seharusnya, kata Zico, ada ketentuan tambahan yang melindungi bawahan jika perbuatan yang dituduhkan dilakukan atas dasar perintah jabatan atau perintah atasan yang sah.
Tanpa adanya klausul tersebut, pasal ini bisa menjadi senjata bagi atasan yang tidak bertanggung jawab untuk mengorbankan bawahannya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan tambahan yang melindungi pelaksana perintah atasan.
Hakim MK Pertanyakan Status Kasus
Berita Terkait
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
Urgensi HAM dalam KUHP: Bukan Aksesoris Kebijakan yang Bisa Dibahas Nanti
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL