- MK menetapkan 14 putusan penting sepanjang 2025, meliputi isu ketatanegaraan, seperti penghapusan ambang batas Pilpres.
- UU TNI menjadi yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya sepanjang 2025, diikuti oleh UU Polri dan UU Pemilu.
- Beberapa putusan penting mencakup larangan rangkap jabatan menteri dan anggota Polri dalam jabatan sipil.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan sejumlah putusan yang menjadi sorotan publik sepanjang 2025. Terdapat 14 putusan penting yang telah ditetapkan MK.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan putusan-putusan penting tersebut berkaitan dengan kehidupan bangsa dan ketatanegaraan. Misalnya, putusan terkait penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden hingga larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil.
“Sidang MK juga berikhtiar agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berupa konversi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Dia menegaskan bahwa seluruh putusan MK bersifat tetap dan mengikat sehingga wajib dijalankan oleh seluruh penyelenggara negara.
“Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan, termasuk putusan-putusan MK, sudah sepatutnya dipatuhi dan dijalankan,” ucap Suhartoyo.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan bahwa UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya sepanjang tahun 2025.
Tercatat, terdapat 20 permohonan pengujian UU TNI, diikuti pengujian UU Polri dengan 18 permohonan, UU Pemilu 18 permohonan, UU BUMN 11 permohonan, dan UU Kementerian Negara dengan 9 permohonan.
Adapun 14 putusan penting MK sepanjang 2025 ialah:
1. Putusan Nomor 62 Tahun 2024
Putusan ini menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) demi menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu, sesuai amanat Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
2. Putusan Nomor 3 Tahun 2024
Putusan ini menegaskan jaminan pendidikan dasar tanpa biaya, baik bagi sekolah negeri maupun sekolah dan madrasah swasta yang memenuhi persyaratan.
3. Putusan Nomor 135 Tahun 2024
Putusan ini memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal yang akan diterapkan pada Pemilu 2029 dengan tujuan menciptakan pemilu yang lebih sederhana, berkualitas, serta memperkuat pembangunan dan pelembagaan politik di daerah.
4. Putusan Nomor 128 Tahun 2025
Putusan ini melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan APBD.
5. Putusan Nomor 119 Tahun 2025
Putusan ini memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada setiap orang yang berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar tidak dituntut secara hukum.
6. Putusan Nomor 96 Tahun 2024
Putusan ini membatalkan UU Tapera yang dinilai tidak mampu menjamin pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
7. Putusan Nomor 15 Tahun 2025
Putusan ini menyatakan hak imunitas jaksa inkonstitusional bersyarat agar terwujud prinsip equality before the law atau semua orang sama di hadapan hukum.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Anwar Usman Sering Mangkir Sidang, Anggota DPR: Harusnya Jadi Teladan, Bukan Langgar Disiplin
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi