Suara.com - Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang secara resmi telah disahkan pemerintah dan DPR menuai polemik, karena dinggap tidak berpihak kepada kaum buruh.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengklaim penyusunan UU Cipta Kerja sudah mendengarkan aspirasi publik baik dari unsur pekerja, buruh dan pengusaha.
Bahkan, pemerintah juga sudah mendengarkan pandangan dari para akademisi.
"Bahwa proses penyusunan RUU cipta kerja ini pemerintah mendengarkan, memperhatikan partisipasi publik baik unsur pekerja atau buruh maupun pengusaha dan juga kita juga mendengarkan pandangan dari para akademisi dari berbagai perguruan tinggi," ujar Ida dalam wawancara melalui siaran langsung dari program Seputar Inews yang dikutip Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Politisi PKB itu menjelaskan, ketika itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja ditunda.
Pemerintah kemudian memanfaatkan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja dengan mengundang kembali perwakilan buruh, Apindo dan Kadin untuk mengulas kembali draf RUU yang sudah diserahkan ke DPR.
Setelah memperbaiki draf RUU, Ida mengklaim semua pemangku kepentingan merespon baik draf RUU yang sudah diperbaiki pemerintah.
"Kami mereview seluruh klaster ketenagakerjaan dan pada akhirnya kami memperbaiki draft RUU yang sudah kami sampaikan kepada DPR dan Alhamdulillah DPR merespon dengan baik aspirasi dan pandangan dari stakeholder ketenagakerjaan ini," kata dia.
Tak hanya itu, Ida menilai bahwa proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah digelar secara terbuka.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Dahlan Iskan : Menaker Akan Sulit Tidur
Sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung melalui Youtube atau TV Parlemen.
"Proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini DPR secara terbuka memberikan kesempatan kepada publik dan proses pembahasan selama di Panja maupun di rapat kerja dengan pemerintah rapatnya secara terbuka," kata dia.
"Saya kira dengan keterbukaan seperti ini masyarakat bisa melihat secara pasti, sesungguhnya apa yang terjadi antara pembatasan antara DPR dan pemerintah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta
-
Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi
-
Ikut Terluka hingga Tulis Pesan 'DIE', Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Sengaja Ledakkan Kepala Sendiri?
-
Tak Hanya Warga Lokal: Terbongkar, 'Gunung' Sampah di Bawah Tol Wiyoto Berasal dari Wilayah Lain
-
5 Fakta Ngeri Istri Pegawai Pajak Diculik-Dibunuh: Pelaku Orang Dekat, Jasad Dibuang ke Septic Tank
-
Darurat Informasi Cuaca: DPR Nilai BMKG Telat, Minta 'Jurus Baru' Lewat Sekolah Lapang
-
'Tak Punya Tempat Curhat', Polisi Beberkan Latar Belakang Psikologis Pelaku Bom SMA 72 Jakarta
-
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi: Yang Seharusnya Tersangka Itu Orangnya
-
Wakil Ketua DPD RI: Capaian 50% Penerima Manfaat MBG Harus Menstimulasi Kemandirian Pangan Daerah