Suara.com - Gelombang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja masih akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Mahasiswa menyatakan siap untuk turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020).
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan mahasiswa dari seluruh daerah di Indonesia akan menggelar aksi menolak pengesahan UU Cipta Kerja oleh Pemerintah dan DPR RI.
"Kami dari Aliansi BEM SI akan melaksanakan Aksi Nasional yang dilaksanakan terpusat pada tanggal 8 Oktober 2020, dan juga akan ada aksi serentak menuju tanggal 8 Oktober 2020 di wilayah masing-masing," kata Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian, Selasa (6/10/2020).
Meski begitu, mereka belum menentukan titik lokasi aksi karena tengah dipertimbangkan melalui Konsolidasi Nasional Aliansi BEM SI agar aksi tetap bisa menjaga protokol kesehatan covid-19.
"Narasi kita tetap sama, jangan sampai masa depan negeri ini hanya dimiliki oleh semua kepentingan oligarki semata," tegasnya.
Di sisi lain, mereka juga tengah mengupayakan jalur gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengagalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Diketahui, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan pada Senin (5/10/2020).
Proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.
Pengesahan UU Cipta Kerja ini juga mengundang reaksi keras dari masyarakat sipil seperti mahasiswa, masyarakat adat, kelas pekerja, para guru, hingga tokoh agama.
Baca Juga: Rentetan Kontroversi Puan Maharani hingga Dilaporkan ke Polisi
Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.
Berita Terkait
-
Bentangkan Spanduk Raksasa Tolak UU Cipta Kerja: Lawan Perusak Lingkungan!
-
Rentetan Kontroversi Puan Maharani hingga Dilaporkan ke Polisi
-
964 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo UU Cipta Kerja di Bogor Besok
-
Laporan Terkini Ricuh Demo Kota Serang: Polisi dan Massa Alami Luka-luka
-
Buruh di Bekasi Tolak UU Ciptaker: Kami Cuma Rakyat Kecil, Jangan Zalim!
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui