Suara.com - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) terus melakukan pendalaman terkait viralnya warga sipil menggunakan mobil dinas TNI jenis Toyota Fortuner dengan nomor registrasi 3688-34.
Fakta baru dari perkembangan kasus itu adalah Suherman Winata alias Ahon dan Kolonel CPM (Purn), Bagus Heru Sucahyo sudah saling mengenal selama 12 tahun.
Fakta tersebut diketahui seusai Puspomad melakukan pemeriksaan terhadap Ahon dan Kolonel Purnawirawan Bagus menjalani pemeriksaan.
Untuk Ahon, dia sudah diperiksa sebanyak dua kali. Sedangkan, sang purnawirawan baru sekali diperiksa.
"Kolonel (Pur) BHS mengaku mengenal saudara Ahon dan berteman kurang lebih selama 12 tahun," kata Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) TNI Letjen TNI Dodik Widjanarko di kantornya, Rabu (7/10/2020).
Kepada penyidik, Kolonel (Purn) Bagus telah menyadari kesalahannya. Dia mengakui mengizinkan Ahon untuk menggunakan mobil dinas miliknya.
"Kolonel CPM (Pur) BHS menyadari atas kesalahannya telah memberikan izin kepada saudara Ahon untuk menggunakan pelat dinas noreg 3688-34 di kendaraan miliknya," jelasnya.
Atas perbuatannya, Ahon terbukti melanggar Pasal 280 dan Pasal 288 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
Sementara, Kolonel Purnawirawan CPM Bagus terbukti melanggar tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan sesuai Pasal 263 ayat 1 KUHP JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Baca Juga: Viral di TikTok, Warganet Bocorkan Rahasia Makeup Pengantin Agar Tahan Lama
Viral
Beredar di media sosial video yang merekam seorang warga sipil tampak mengendarai mobil dengan pelat nomor kendaraan dinas milik TNI AD.
Dalam rekaman berdurasi 2 menit itu memperlihatkan sebuah mobil bercat hijau dengan pelat nomor kendaraan dinas milik TNI AD terparkir di salah satu rumah makan.
Internal TNI AD pun langsung melakukan penyelidikan.
Berita Terkait
-
Buntut Viral Video Viola Putri, DPR Cium Dugaan Sindikat di Kasus Curanmor Bekasi
-
Selamat Datang di Era Attention Economy: Ketika Kebenaran Kalah Penting dari Sensasi Viral
-
Kimpul Itu Apa? Mengenal Umbi Lokal yang Lagi Viral Lewat Tren 'Saya Ganti Kimpul'
-
Viral Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Presiden, Diduga Mangkir Pemeriksaan
-
Remaja 14 Tahun Jadi Aktor Pembunuhan Berencana, Jasad Korban Dibakar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan