Suara.com - Hingga sore ini, buruh dan sejumlah elemen masyarakat di sejumlah daerah masih demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, bahkan ada yang sampai chaos. Mereka unjuk rasa rela mengambil resiko di tengah pandemi Covid-19.
Analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim mengatakan UU Cipta Kerja lahir secara konstitusional. UU ini sudah dijanjikan Joko Widodo ketika dulu dilantik menjadi Presiden.
"Kita tentu boleh setuju dan boleh menentang UU Cipta Kerja, baik isinya ataupun prosesnya. Tetapi UU tersebut lahir secara konstitusional. Omnibus law UU Cipta Kerja adalah program Jokowi yang diucapkannya pada pelantikan sebagai presiden terpilih, diajukan ke DPR dan kemudian disetujui," kata Rustam.
Jika kemudian ada yang menilai UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi, menurut Rustam, jalurnya bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"MK bisa membatalkan jika ada pasal-pasal atau ayat-ayat yang menurut MK bertentangan dengan konstitusi," kata Rustam.
Menurut Rustam menolak UU Cipta Kerja dengan cara turun ke jalan tidak akan bisa membatalkan UU tersebut.
"Mogok atau demo tentu bisa dilakukan sebagai wujud penolakan terhadap UU Cipta Kerja Tapi, menurut saya, tidak akan bisa membatalkan UU tersebut, karena sudah disahkan. Kecuali ada tujuan lain yang ingin dicapai," kata dia.
Pernyataan Rustam memancing pertanyaan sejumlah pihak. "Kok sudah bisa memutuskan prosesnya konstitusional pak? Sudah dikaji proses pembuatan UU yang konstitusional? Ngapain ada profesor kebijakan publik dan hukum tata negara. Eh nanti ujungnya "bawa ke MK" kayak di MK nggak ada trade off politik," katanya.
Menurut Rustam, "biarkan MK mengkaji dan memutuskannya."
Baca Juga: Rizal Ramli Beberkan Sejarah Demo Soeharto Jatuh dalam 20-an Hari
Tetapi sebelum dibawa ke MK, menurut sastrawan Mpu Jaya Prema perlu menunggu dulu UU-nya berlaku.
"Tapi tunggu diteken Jokowi dulu. Atau lewat 30 hari otomatis berlaku sebagai UU. Mungkin ada yang nggak sabaran. **namanya orang banyak," katanya.
Lebih cepat UU Cipta Kerja diteken Jokowi, menurut Rustam, lebih baik, untuk mengurangi situasi ketidakpastian.
Mpu Jaya Prema setuju juga kalau Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang menunda UU Cipta Kerja.
Seperti yang pernah dilakukan Presiden Soeharto. Dulu, Soeharto pernah keluarkan Perppu yang menunda UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Berita Terkait
-
Aksi Kamisan ke-885, Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
KontraS Ancam Gugat Pemerintah Jika Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jasanya untuk RI Tak Terbantahkan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran
-
Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga