Suara.com - Hingga sore ini, buruh dan sejumlah elemen masyarakat di sejumlah daerah masih demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, bahkan ada yang sampai chaos. Mereka unjuk rasa rela mengambil resiko di tengah pandemi Covid-19.
Analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim mengatakan UU Cipta Kerja lahir secara konstitusional. UU ini sudah dijanjikan Joko Widodo ketika dulu dilantik menjadi Presiden.
"Kita tentu boleh setuju dan boleh menentang UU Cipta Kerja, baik isinya ataupun prosesnya. Tetapi UU tersebut lahir secara konstitusional. Omnibus law UU Cipta Kerja adalah program Jokowi yang diucapkannya pada pelantikan sebagai presiden terpilih, diajukan ke DPR dan kemudian disetujui," kata Rustam.
Jika kemudian ada yang menilai UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi, menurut Rustam, jalurnya bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"MK bisa membatalkan jika ada pasal-pasal atau ayat-ayat yang menurut MK bertentangan dengan konstitusi," kata Rustam.
Menurut Rustam menolak UU Cipta Kerja dengan cara turun ke jalan tidak akan bisa membatalkan UU tersebut.
"Mogok atau demo tentu bisa dilakukan sebagai wujud penolakan terhadap UU Cipta Kerja Tapi, menurut saya, tidak akan bisa membatalkan UU tersebut, karena sudah disahkan. Kecuali ada tujuan lain yang ingin dicapai," kata dia.
Pernyataan Rustam memancing pertanyaan sejumlah pihak. "Kok sudah bisa memutuskan prosesnya konstitusional pak? Sudah dikaji proses pembuatan UU yang konstitusional? Ngapain ada profesor kebijakan publik dan hukum tata negara. Eh nanti ujungnya "bawa ke MK" kayak di MK nggak ada trade off politik," katanya.
Menurut Rustam, "biarkan MK mengkaji dan memutuskannya."
Baca Juga: Rizal Ramli Beberkan Sejarah Demo Soeharto Jatuh dalam 20-an Hari
Tetapi sebelum dibawa ke MK, menurut sastrawan Mpu Jaya Prema perlu menunggu dulu UU-nya berlaku.
"Tapi tunggu diteken Jokowi dulu. Atau lewat 30 hari otomatis berlaku sebagai UU. Mungkin ada yang nggak sabaran. **namanya orang banyak," katanya.
Lebih cepat UU Cipta Kerja diteken Jokowi, menurut Rustam, lebih baik, untuk mengurangi situasi ketidakpastian.
Mpu Jaya Prema setuju juga kalau Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang menunda UU Cipta Kerja.
Seperti yang pernah dilakukan Presiden Soeharto. Dulu, Soeharto pernah keluarkan Perppu yang menunda UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Berita Terkait
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
PT Minas Pagai Lumber Punya Kaitan Sosok Haji Juragan Kayu, Siapa Pemiliknya?
-
Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
-
Aksi Jual Asing Warnai IHSG, Duo Saham Milik Keluarga Cendana Ambruk
-
Geram Titiek Soeharto Truk Angkut Kayu Saat Bencana: Tindak Tegas, Bintang Berapa pun Belakangnya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka