Suara.com - Sepasang suami istri terancam hukuman 40 tahun penjara setelah diduga memerkosa seorang wanita dan meminta anak yang ada di kandungannya.
Menyadur The Sun, Rabu (7/10/2020) Pasangan itu, seorang Rumania berusia 39 tahun dan seorang Spanyol berusia 45 tahun, telah diadili di kota Valencia, Spanyol, Selasa (6/10).
Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan kepada hakim agar pasangan tersebut dipenjara selama total 40 tahun jika mereka terbukti bersalah atas tuduhan mencoba membuat seorang wanita hamil dan merampas anak tersebut jika sudah lahir.
Di pengadilan, korban mengklaim bahwa dia diperkosa setelah menolak uang lebih dari 90.000 poundsterling sebagai bayaran untuk memberi pasangan itu seorang anak.
Pada persidangan awal, wanita itu juga mengaku ditahan, ditusuk dan dipukul dengan tongkat baseball setelah setuju menjadi asisten rumah tangga.
Pasangan tersebut kemudian melayangkan protes dan mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang ditujukkan kepada mereka.
Mereka memprotes ketidakbersalahan mereka setelah diberitahu bahwa jaksa penuntut menginginkan mereka dipenjara selama 19 tahun jika terbukti bersalah atas dua tuduhan pemerkosaan.
Pria Rumania yang diadili juga dituduh melakukan kejahatan tambahan yaitu melukai korban dan menghadapi hukuman dua tahun penjara jika terbukti bersalah.
Pria tersebut bersikeras jika hubungan seks yang dilakukan dengan korban, yang juga orang Rumania, atas dasar suka sama suka.
Baca Juga: 5 Hits Bola: Luis Enrique Geram Strateginya Dinilai Manjakan Ansu Fati
Pasangan pria tersebut yang menghadapi hukuman penjara 21 tahun jika terbukti bersalah, mengklaim bahwa mereka mengasihai wanita tersebut ketika mereka bertemu di sebuah toko dan menawarkan tempat tinggal gratis.
Wanita tersebut juga menolak tuduhan jika mereka meminta seorang anak melainkan mengklaim jika ia tidak bisa memiliki anak.
"Dia tidak membayar sewa apa pun dan dia berhubungan seks dengan pasangan saya. Saya terkadang ikut terlibat dalam beberapa hubungan." ujar tersangka wanita.
Jaksa menuduh insiden pemerkosaan itu terjadi pada Juli 2017.
Polisi yang memberikan bukti pada persidangan mengatakan bahwa korban dalam keadaan "gugup dan berkeringat" setelah menanggapi laporan insiden.
Polisi juga mengatakan bahwa tersangka pernah mengatakan kepada seorang temannya jika mereka tidak mendapatkan anak dari korban, mereka akan mengusirnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami