Suara.com - Dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan UU Cipta Kerja. Belakangan, undang-undang ini dipermasalahkan. Apa saja pasal kontroversial UU Cipta Kerja?
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ini sudah menjadi perdebatan publik karena dianggap mementingkan kepentingan investor di atas kebutuhan pekerja.
Seperti pada beberapa pasal kontroversial berikut ini yang dinilai merugikan hak-hak pekerja.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Dalam Pasal 59 ayat 2 berisikan, “perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.” Hal tersebut menjelaskan bahwa batas waktu PKWT bisa selamanya tanpa diangkat menjadi pegawai tetap.
Kemudian pada Pasal 59 ayat 1 huruf b mengenai pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya tiga tahun sebagai salah satu kriteria PKWT. Pasal tersebut berisikan, “pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.”
2. Pemberhentian kontrak kerja
Adanya kemudahan untuk memutuskan perjanjian kerja dimana kontrak dapat diputus secara tiba-tiba ketika pekerjaan dinilai sudah selesai, meskipun masih dalam masa kontrak yang sudah disetujui.
Pembahasan tersebut ada pada Pasal 61 ayat 1 huruf c, “perjanjian kerja berakhir apabila: selesainya suatu pekerjaan tertentu.”
Baca Juga: Polisi Pukul Mundur Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Semarang
Hal itu dapat merugikan pekerja karena tidak mendapatkan kesempatan untuk menentukan kapasitas waktu kerja yang diinginkan di perusahaan tempatnya bekerja. Masa waktu kerja yang berlaku bagi pekerja berdasarkan keputusan dari tempat kerjanya.
3. PHK sepihak
Aturan pada UU No.13 Tahun 2003 mengenai PHK kepada pekerja yang melanggar peraturan perusahaan dihapus.
Dalam Pasal 151 yang berbunyi: “pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja, pengusahan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ini sudah tidak lagi diberlakukan.
Maka, dengan penghapusan aturan tersebut, pengusaha dinilai dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa berunding dengan pekerja.
4. Berkurangnya hak pesangon
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing