Suara.com - Dalam Rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan UU Cipta Kerja. Belakangan, undang-undang ini dipermasalahkan. Apa saja pasal kontroversial UU Cipta Kerja?
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja ini sudah menjadi perdebatan publik karena dianggap mementingkan kepentingan investor di atas kebutuhan pekerja.
Seperti pada beberapa pasal kontroversial berikut ini yang dinilai merugikan hak-hak pekerja.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Dalam Pasal 59 ayat 2 berisikan, “perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.” Hal tersebut menjelaskan bahwa batas waktu PKWT bisa selamanya tanpa diangkat menjadi pegawai tetap.
Kemudian pada Pasal 59 ayat 1 huruf b mengenai pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya tiga tahun sebagai salah satu kriteria PKWT. Pasal tersebut berisikan, “pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.”
2. Pemberhentian kontrak kerja
Adanya kemudahan untuk memutuskan perjanjian kerja dimana kontrak dapat diputus secara tiba-tiba ketika pekerjaan dinilai sudah selesai, meskipun masih dalam masa kontrak yang sudah disetujui.
Pembahasan tersebut ada pada Pasal 61 ayat 1 huruf c, “perjanjian kerja berakhir apabila: selesainya suatu pekerjaan tertentu.”
Baca Juga: Polisi Pukul Mundur Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Semarang
Hal itu dapat merugikan pekerja karena tidak mendapatkan kesempatan untuk menentukan kapasitas waktu kerja yang diinginkan di perusahaan tempatnya bekerja. Masa waktu kerja yang berlaku bagi pekerja berdasarkan keputusan dari tempat kerjanya.
3. PHK sepihak
Aturan pada UU No.13 Tahun 2003 mengenai PHK kepada pekerja yang melanggar peraturan perusahaan dihapus.
Dalam Pasal 151 yang berbunyi: “pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja, pengusahan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ini sudah tidak lagi diberlakukan.
Maka, dengan penghapusan aturan tersebut, pengusaha dinilai dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa berunding dengan pekerja.
4. Berkurangnya hak pesangon
Pekerja yang sudah habis kontrak atau berhenti bekerja wajib mendapatkan pesangon.
Hal itu disebutkan dalam Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003 yang berisi: “pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Namun, aturan tersebut dihapus dalam UU Cipta Kerja, sehingga dinilai mengurangi hak pesangon bagi pekerja.
5. Outsourcing atau alih daya
Untuk peraturan dan syarat-syarat tentang outsourcing dihapus, sehingga outsourcing dilakukan bebas syarat. Serta penghapusan perlindungan bagi pekerja outsourcing.
Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 81 yang menyebutkan ketentuan Pasal 64 dan 65 yang berbunyi: “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja yang dibuat secara tertulis,” telah dihapus, sehingga tidak ada batasan mengenai jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
6. Penambahan jam lembur
Dalam UU Cipta Kerja ini, diberlakukan batas waktu kerja lembur maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Sebelumnya pada Pasal 78 ayat 1 huruf b UU No.13 tahun 2003 yang berbunyi: “waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.”
Aturan itu diganti menjadi, “waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.”
7. Penghapusan hak istirahat dan cuti
Aturan mengenai waktu istirahat dan cuti pada Pasal 79 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisikan, “hak istirahat 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” dan “cuti panjang selama 2 (bulan) bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun,” dihapus.
Ketentuan mengenai cuti panjang diwajibkan untuk diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
8. Penghapusan upah minimum
Dalam Pasal 81 poin 26 dan 27 UU Cipta Kerja, disebutkan mengenai penghapusan ketentuan Pasal 89 dan 90 pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi: “upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak yang ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi/Bupati/Walikota, penguasaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”
Aturan tersebut dinilai bahwa pekerja bisa saja mendapatkan penghasilan yang lebih rendah dari upah minimum dan dari penghasilan yang didapatkan saat ini.
9. Perekrutan TKA dipermudah
Aturan pada Pasal 42 UU No.13 Tahun 2003 yang berbunyi: “setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.”
TKA juga harus memiliki beberapa berkas seperti Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Ketentuan tersebut diubah dalam UU Cipta Kerja yang menyebutkan TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja. Hal itu dinilai mempermudah perizinan bagi TKA dan dikhawatirkan dapat menggusur pekerja Indonesia.(Salsafifah Nusi Permatasari)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?