Suara.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Padahal publik secara gamblang menolak penerbitan UU sapu jagad ini karena dinilai banyak pasal yang kontroversial.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah soal Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam pasal 81 poin 4 hingga 11 yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), di mana dalam aturan baru ini pemerintah seolah memberikan karpet merah bagi para tenaga kerja asing tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun membantah hal tersebut menurutnya dalam UU Ciptaker diatur Tenaga Kerja Asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu.
"Kemudian, perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," kata Airlangga dalam konfrensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Tak hanya itu, isu yang beredar bahwa UU Cipta Kerja hanya mementingkan pengusaha besar dan investor asing saja.
"Kami tegaskan pada kesempatan ini bahwa UU Cipta Kerja disusun dengan mengutamakan pemahaman Pro Rakyat, sehingga kebijakannya juga mengutamakan kepentingan masyarakat luas," katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, UU Cipta Kerja memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil terutama untuk mengembangkan usahanya.
"UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran, dan juga memberikan insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM," katanya.
Sebagai informasi, UU Cipta Kerja mengubah dan menghapus sejumlah aturan terkait izin masuk TKA dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Polisi Pukul Mundur Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Semarang
Dalam aturan tersebut, tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Keluarnya Pasal 42 UU Cipta Kerja secara otomatis mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
Dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018, TKA yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sejumlah izin antara lain Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Berita Terkait
-
Menko Airlangga Sebut Digitalisasi Hingga AI Justru Buka Banyak Lapangan Pekerja
-
Skandal Izin TKA: KPK Kejar Aset Haram Pejabat Kemnaker ke Karanganyar, Tanah 4,7 Hektar Disita
-
Menteri Airlangga Mengerti Jika Investor Khawatir dengan Kondisi Perekonomian Indonesia
-
Beredar Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Usai Rumahnya Dijarah, Ini Kata Airlangga Hartarto
-
Jenis Soal dan Materi yang Diujikan pada TKA Jenjang SD dan SMP
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Ambang Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Perlu Dinaikkan, Obati Daya Beli Menurun
-
Saldo DANA Kaget: Tersedia 3 Link, Berkesempatan dapat Rp249 Ribu Akhir Pekan Ini!
-
Sesalkan Penjarahan ke Rumah Sri Mulyani, Celios: Pengawalan Rumah Menkeu Harusnya Setara Wapres
-
Asosiasi Logistik Mengeluhkan Tarif Tol JTCC Terlalu Mahal
-
6 Tips Menanam Stroberi di Dalam Rumah, Hasil Buah Tetap Manis dan Segar
-
Tanaman Sukulen di Rumah Lesu atau Mati? Kenali 5 Kesalahan Umum Merawat Tanaman Ini
-
Masuk Pasar Kripto Indonesia, EDENA Token Resmi Melantai di Indodax
-
Jumlah Tabungan Ideal Untuk Usia 30 Tahun, 40 Tahun, dan 50 Tahun
-
10 Negara Ini Punya Tempat Tinggal Nyaman di Dunia, Ada Indonesia?