Suara.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Padahal publik secara gamblang menolak penerbitan UU sapu jagad ini karena dinilai banyak pasal yang kontroversial.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah soal Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam pasal 81 poin 4 hingga 11 yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), di mana dalam aturan baru ini pemerintah seolah memberikan karpet merah bagi para tenaga kerja asing tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun membantah hal tersebut menurutnya dalam UU Ciptaker diatur Tenaga Kerja Asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu.
"Kemudian, perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)," kata Airlangga dalam konfrensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Tak hanya itu, isu yang beredar bahwa UU Cipta Kerja hanya mementingkan pengusaha besar dan investor asing saja.
"Kami tegaskan pada kesempatan ini bahwa UU Cipta Kerja disusun dengan mengutamakan pemahaman Pro Rakyat, sehingga kebijakannya juga mengutamakan kepentingan masyarakat luas," katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, UU Cipta Kerja memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil terutama untuk mengembangkan usahanya.
"UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran, dan juga memberikan insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM," katanya.
Sebagai informasi, UU Cipta Kerja mengubah dan menghapus sejumlah aturan terkait izin masuk TKA dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Polisi Pukul Mundur Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Semarang
Dalam aturan tersebut, tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Keluarnya Pasal 42 UU Cipta Kerja secara otomatis mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
Dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018, TKA yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sejumlah izin antara lain Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Berita Terkait
-
Jadwal Susulan TKA 2025 Jenjang SMA SMK Disiapkan
-
Gladi Bersih TKA SMA SMK Resmi Hari Ini, Cek Fakta Nilai dan Manfaat Masuk PTN
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar,Giliran Jurnalis dan Atase di Malaysia 'Diinterogasi' KPK
-
Prabowo Mau Kirim 500 Ribu Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Siapkan Anggaran Rp 8 Triliun
-
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah, Diisi Airlangga hingga Purbaya
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya
-
Siap Perang Lawan Mafia Impor Pakaian Ilegal, Menkeu Purbaya: Saya Rugi Kalau Musnahin Doang!
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan