Suara.com - Pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ahli Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengkhawatirkan adanya kesempatan penyusupan pasal-pasal ketika UU Cipta Kerja itu diserahkan kepada pemerintah untuk proses final.
Zainal Zainal menjelaskan, setelah RUU Ciptaker disahkan menjadi sebuah undang-undang, nantinya draft tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah untuk perbaikan pasal ataupun kesalahan pada penulisan kata serta huruf.
Pada kesempatan itu, ia mengetahui seringkali menjadi kesempatan untuk memasukkan pasal.
"Praktik yang terjadi biasanya kita sudah lihat dalam beberapa kesempatan itu terjadi penambahan-penambahan pasal," jelas Zainal dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).
Ia mencontohkan ketika Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menemukan ada yang bertambah di dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kala itu Refly menemukan ada empat pasal baru yang diselundupkan masuk ke UU Pemilu.
"Dalam beberapa misalnya apa yang disampaikan Refly Harun dulu terhadap undang-undang Pemilu, yang itu dari 235 pasal itu berkembang menjadi 240 pasal. Tiba-tiba ada empat pasal yang masuk begitu saja," ujarnya.
Hal tersebut membuat Zainal menilai pentingnya sebuah draft akhir setelah RUU Ciptaker setelah disahkan. Justru poin itu yang dianggapnya hilang saat pembahasan RUU Ciptaker karena tidak semua anggota DPR RI memegang draft RUU Ciptaker. Adapun memegang namun isinya berbeda-beda.
"Padahal draft itu sebenarnya adalah harusnya milik semua anggota DPR, karena anggota DPR harusnya mengkritisi draft yang akan disetujui menjadi tahapan persetujuan dalam undang-undang," tuturnya.
Baca Juga: Presiden PKS Desak Jokowi Cabut UU Ciptaker Jika Benar Peduli Nasib Pekerja
Berita Terkait
-
Presiden PKS Desak Jokowi Cabut UU Ciptaker Jika Benar Peduli Nasib Pekerja
-
Top 5 SuaraJogja: Massa Demo di Jogja Sebut Rezim Jokowi Tak Bisa Dipercaya
-
Tengku: Siapa yang Layak Diminta Tanggung Jawab? Buzzer: Anies dan Cendana
-
Tertangkap saat Demo, Ini 6 Hal yang Wajib Dilakukan
-
Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh di Lampung, Polisi: 26 Orang Luka-luka
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi