Suara.com - Pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ahli Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengkhawatirkan adanya kesempatan penyusupan pasal-pasal ketika UU Cipta Kerja itu diserahkan kepada pemerintah untuk proses final.
Zainal Zainal menjelaskan, setelah RUU Ciptaker disahkan menjadi sebuah undang-undang, nantinya draft tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah untuk perbaikan pasal ataupun kesalahan pada penulisan kata serta huruf.
Pada kesempatan itu, ia mengetahui seringkali menjadi kesempatan untuk memasukkan pasal.
"Praktik yang terjadi biasanya kita sudah lihat dalam beberapa kesempatan itu terjadi penambahan-penambahan pasal," jelas Zainal dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).
Ia mencontohkan ketika Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menemukan ada yang bertambah di dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kala itu Refly menemukan ada empat pasal baru yang diselundupkan masuk ke UU Pemilu.
"Dalam beberapa misalnya apa yang disampaikan Refly Harun dulu terhadap undang-undang Pemilu, yang itu dari 235 pasal itu berkembang menjadi 240 pasal. Tiba-tiba ada empat pasal yang masuk begitu saja," ujarnya.
Hal tersebut membuat Zainal menilai pentingnya sebuah draft akhir setelah RUU Ciptaker setelah disahkan. Justru poin itu yang dianggapnya hilang saat pembahasan RUU Ciptaker karena tidak semua anggota DPR RI memegang draft RUU Ciptaker. Adapun memegang namun isinya berbeda-beda.
"Padahal draft itu sebenarnya adalah harusnya milik semua anggota DPR, karena anggota DPR harusnya mengkritisi draft yang akan disetujui menjadi tahapan persetujuan dalam undang-undang," tuturnya.
Baca Juga: Presiden PKS Desak Jokowi Cabut UU Ciptaker Jika Benar Peduli Nasib Pekerja
Berita Terkait
-
Presiden PKS Desak Jokowi Cabut UU Ciptaker Jika Benar Peduli Nasib Pekerja
-
Top 5 SuaraJogja: Massa Demo di Jogja Sebut Rezim Jokowi Tak Bisa Dipercaya
-
Tengku: Siapa yang Layak Diminta Tanggung Jawab? Buzzer: Anies dan Cendana
-
Tertangkap saat Demo, Ini 6 Hal yang Wajib Dilakukan
-
Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh di Lampung, Polisi: 26 Orang Luka-luka
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Selesai Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Selesai Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
-
Situasi Terkini Iran Jelang Baiat untuk Pemimpin Baru Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
5 Fakta Mojtaba Khamenei: Jebolan Perang Iran-Irak, Nikahi Anak Politisi Senior Iran
-
Bawa Ayam Saat Jalan-jalan Bisa Bikin Stres Anda Berkurang, Profesor Ini Sudah Membuktikan
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah