Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta agar Sidang Paripurna Omnibus Law UU Cipta Kerja dilakukan ulang.
Usulan ini ia utarakan mengingat ada beberapa kejanggalan dan polemik yang muncul di balik pengesahan UU Cipta Kerja. Ia juga menilai bahwa UU tersebut telah cacat prosedur.
"Membaca pernyataan beberapa anggota DPR-RI sendiri mulai dari: ketika paripurna naskah RUU-nya tidak ada, sampai sekarang yang final masih dirapikan dll, UU ini nyata telah cacat prosedur. Karena anggota DPR yang mengesahkan saja tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan. Harusnya paripurna ulang," usul Jansen via Twitter-nya, Jumat (9/10/2020).
Mengutip Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, DPR memiliki waktu paling lama 7 hari untuk menyerahkan UU yang telah disetujui ke Presiden.
"Tapi rentang waktu 7 hari ini saya pahami bukan untuk "utak-atik" ulang isinya. Karena isinya sudah disahkan di Paripurna. Pertanyaannya, isi mana yang jadi pegangan jika di Paripurna tidak dibagi?" tanya Jansen.
Jansen melanjutkan dengan menyerahkan usulan paripurna ulang ke DPR.
"Jikapun tidak biasa, ini perbandingan saja: sejak dulu jaksa tak bia ajukan PK (263 ayat 1 KUHAP). Tapi dalam praktek atas nama tafsir mewakili kepentingan umum, korban dll mereka ajukan dan ada yang diterima MA," lanjut Jansen.
Ia juga mengajak agar para ahli hukum dan pakar legislasi bisa menjelaskan soal paripurna ulang ini.
"Pandangan saya tidak ada keadilan substantif dapat diraih tanpa hukum formil --proses pengambilan keputusan-- yang benar. Jika paripurna ulang tidak dimungkinkan, semoga proses ini jadi catatan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Baca Juga: Wamenag Minta Aparat Tidak Pakai Kekerasan hadapi Penolak UU Cipta Kerja
Draft final UU Cipta Kerja belum selesai
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyebut draf RUU Cipta Kerja yang beredar selama ini belum final.
Hingga kini, draf final RUU CIpta Kerja masih dalam proses perapihan. Tim melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pengetikan.
Sebagai informasi, ada tujuh partai politik di parlemen yang menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja. Mereka adalah Partai Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP dan PAN.
Sementara itu, hanya ada dua partai politik yang menolak RUU kontroversial tersebut. Dua partai tersebut adalah Partai Demokrat dan PKS.
Pengesahan UU Cipta Kerja menuai kemarahan masyarakat luas. Usai disahkan pada Senin (5/10/2020) sore, ribuan buruh di berbagai daerah langsung melakukan aksi unjuk rasa pada keesokan harinya.
Mereka meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan pengesahan UU tersebut karena dinilai merugikan masyarakat khususnya kaum buruh.
Sementara itu, DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan anggota dewan sama sekali tidak menerima naskah UU Ciptaker saat masih bersifat rancangan.
Fadli mengungkapkan biasanya naskah setiap rancangan undang-undang itu akan dibagikan kepada seluruh anggota dewan sebelum akhirnya disahkan.
"Pada rapur (rapat paripurna) 5 Oktober 2020, sebagai anggota @DPR_RI saya tidak terima naskah RUU. Biasanya dibagikan dan dicerna dulu. Jadi tak tahu naskah apa yang disahkan," kata Fadli melalui akun Twitter-nya @fadlizon pada Kamis (8/10/2020).
"Sampai sekarang pun belum terima naskah UU itu," tambahnya.
Bukan hanya itu, anggota dewan dari Fraksi Gerindra tersebut mengungkapkan fakta lainnya. Yakni soal pelaksanaan rapur yang dianggapnya sangat mendadak.
Fadli menyebutkan kalau rapur dengan agenda pengesahan RUU Ciptaker itu baru dikabarkan beberapa menit sebelum acara dimulai.
"Belum lagi rapat paripurna sangat mendadak, hanya tahu 15 menit sebelum dimulai," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Wamenag Minta Aparat Tidak Pakai Kekerasan hadapi Penolak UU Cipta Kerja
-
9 Pos Polisi Dibakar saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
-
Warganet Gemas, Ada Tukang Tahu Bulat Viral Jualan di Tengah Ricuhnya Demo
-
Wali Kota Malang Dukung Penolakan UU Cipta Kerja, Tapi Sesalkan Demo Rusuh
-
Ada 398 Ton Sampah Sisa Demo UU Cipta Kerja di Jakarta
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan