Suara.com - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon kembali angkat bicara soal Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang tengah menuai banyak kontra.
Kali ini, Fadli Zon yang juga anggota DPR RI mengaku belum menerima naskah lengkap RUU Omnibus Law yang disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu.
"Sampai hari ini sebagai anggota DPR RI belum terima naskah RUU Omnibus Law yang disahkan 5 Oktober 2020. Saya tanya masih diteliti dirapikan," ujarnya, Jumat (9/10/2020).
Lebih lanjut lagi, Fadli Zon kemudian menyebut bahwa UU Cipta Kerja ini bermasalah dari segi substansi maupun prosedurnya.
"Jadi memang UU ini bermasalah, tak hanya substansi tapi juga prosedur," tandasnya seperti dikutip Suara.com.
Kicauan Fadli Zon lewat jejaring Twitternya tersebut mendapat berbagai respons. Salah satunya dari Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
Senada dengan Fadli Zon, Jansen Sitindaon pun mengungkapkan keresahan yang sama. Ia menuding para anggota DPR sejatinya tidak tahu apa yang telah disahkan. Oleh sebab itu, ia menuntut adanya paripurna ulang.
"Membaca pernyataan beberapa anggota DPR RI sendiri mulai dari ketika paripurna naskah RUU-nya tidak ada, sampai sekarang yang final masih dirapikan, dll, UU ini nyata telah cacat prosedur," kata Jansen, Jumat (9/10/2020) siang.
"Karena anggota DPR yang mengesahkan saja tidak tahu apa yang dia sahkan dan putuskan. Harusnya PARIPURNA ULANG," imbuhnya.
Baca Juga: Ribuan Pendemo Ditahan di Polda Metro, Wagub DKI: 14 Orang Reaktif Corona
Lebih lanjut lagi, Politisi Demokrat tersebut pun mengutip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, DPR memiliki waktu paling lama 7 hari untuk menyerahkan UU yang telah disetujui ke Presiden.
"Tapi rentang waktu 7 hari ini saya pahami bukan untuk "utak-atik" ulang isinya. Karena isinya sudah disahkan di Paripurna. Pertanyaannya, isi mana yang jadi pegangan jika di Paripurna tidak dibagi?" tanya Jansen.
Selain itu, Jansen Sitindaon pun meminta agar para pakar hukum ikut buka suara untuk berunding terkait dengan masalah ini.
Draft UU Ciptaker Belum Final
Draft Undang-Undang Cipta Kerja ternyata belum final dan masih dalam proses penyempurnaan. Padahal, draft yang pekan lalu masih berupa rancangan undang-undang atau RUU tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna, Senin (5/10).
Anggota Badan Legislasi/Baleg DPR, Firman Soebagyo mengakui bahwa draft yang telah disahkan itu belum final.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang