Suara.com - Kisah Omnibus menjadi relevan untuk dibahas saat ini. Pasalnya, banyak pihak yang menyebut-nyebut kata Omnibus sejak pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Omnibus yang dimaksud dalam konteks ini adalah Omnibus Law, yakni sebuah konsep pembuatan regulasi.
Di Indonesia sendiri, konsep Omnibus Law mulai akrab didengar setelah pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2919 lalu. Namun, di sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat, konsep ini sudah kerap dipakai sebagai dasar pembuatan UU lintas sektor.
Untuk mengetahui penjelasan mengenai konsep Omnibus Law selengkapnya, simak di sini.
Nah, dalam artikel kali ini, Suara.com akan mengulas kisah dibalik kata Omnibus itu sendiri. Menariknya, kisah Omnibus ini sangat berbeda jauh dengan konteks penggunaannya sekarang. Penasaran dengan kisah Omnibus selengkapnya? Simak ulasan berikut ini.
Omnibus Berawal dari Pabrik Tepung
Setelah masa restorasi, tepatnya pada tahun 1823, seorang kolonel tentara bernama Stanislas Baudry membangun pabrik tepung bertenaga uap di Richebourg yang terletak pinggiran kota Nantes. Mesin uap yang dipakai pabrik itu menghasilkan banyak air panas.
Baudry kemudian terpikir untuk menggunakan air panas tersebut sebagai usaha sampingan. Tanpa berlama-lama, Ia pun kemudian membuka pemandian air panas. Namun, setelah pemandian tersebut dibuka, tidak banyak pengunjung yang datang.
Baudry pun menyadari bahwa tempat pemandian tersebut terlalu jauh dari pusat kota Nantes. Dia pun terpikir untuk menyediakan sarana transportasi bagi penduduk Nantes untuk datang ke Richebourg. Bentuk alat transportasi itu adalah kereta kuda panjang yang mampu menampung 16 orang dengan delapan bangku di setiap sisi.
Tidak seperti yang diharapkan, walaupun kereta kuda selalu dipenuhi penumpang, pemandian milik Baudry masih tetap kosong. Setelah diamati, ternyata penduduk Nantes menggunakan layanan kereta kuda milik Baudry untuk melakukan perjalanan di sepanjang rute kereta tersebut.
Baca Juga: Ini Surat Herman Deru untuk Presiden Jokowi atas Aksi Tolak UU Omnibus Law
Melihat peluang tersebut, Baudry kemudian meluncurkan layanan jaringan angkutan kota pertama pada tahun 1826. Rute angkutan kota ini pun diperluas ke Bordeaux dan ke Lyon di tahun berikutnya. Walau sempat terhalang izin dari pihak berwenang, Baudry pada akhirnya diberikan izin untuk mengoperasikan 100 kereta besar.
Kapasitasnya pun diperbesar dan mampu mengangkut hingga 20 orang. Di masa puncaknya, perusahaan Omnibus bahkan sempat memiliki lebih dari 9.000 ekor kuda. Setelah mengalami mengalami pasang surut, perjalanan kereta kuda terakhir tercatat dilakukan pada tahun 1912 yang melintasi rute La Villette dan St-Sulpice.
Konon, nama Omnibus berasal dari fakta bahwa halte layanan transportasi Baudry yang berada di Nantes terletak di depan toko bernama “OMNES OMNIBUS”. Omnibus sendiri merupakan plesetan nama latin pemilik toko tersebut, yaitu Monsieur Omnes.
Secara harfiah, Omnes Omnibus berarti 'Omnes, untuk semua orang'. Para penumpang layanan transportasi Baudry kemudian terbiasa mengatakan bahwa mereka akan menaiki Omnibus. Kebiasaan inilah yang menjadi asal usul nama Omnibus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz