Suara.com - Mosi Tidak Percaya menjadi viral usai Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan baru-baru ini. Lantas apa itu mosi tidak percaya? Bagaimana sejarah dan arti mosi tidak percaya? Simak penjelasannya berikut ini.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja mendapatkan protes keras dan penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk serikat buruh, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Salah satu bentuk penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law ini terlihat dari munculnya tagar #MosiTidakPercaya di media sosial. Walaupun cukup sering didengar dan digunakan, istilah mosi tidak percaya sendiri memiliki makna yang cukup kompleks.
Dalam artikel kali ini, Suara.com akan membahas mengenai apa itu mosi tidak percaya, namun sebelumnya simak sejarah mosi tidak percaya berikut ini.
Sejarah Mosi Tidak Percaya
Istilah mosi tidak percaya atau yang dalam bahasa Inggris disebut motion of no confidence awalnya digunakan oleh negara dengan sistem pemerintahan parlementer, seperti Australia dan Inggris. Konsep mosi tidak percaya bahkan telah ditemukan sejak tahun 1780an, tepatnya setelah kekalahan pasukan Britania dalam Pertempuran Yorktown.
Di Indonesia, mosi tidak pecaya pernah beberapa kali digunakan. Misalnya saja pada masa demokrasi liberal di tahun 1951. Saat itu, Perdana Menteri Natsir pernah dijatuhi mosi tanda tidak percaya oleh beberapa kalangan. Dua tahun setelahnya, giliran kabinet Wilopo yang mendapatkan mosi serupa.
Apa itu Mosi tidak Percaya?
Istilah mosi tidak percaya pada dasarnya tidak akan cukup jika diartikan secara harfiah. Namun, jika merujuk pada KBBI, kata ‘mosi’ diartikan sebagai keputusan rapat, misal parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat.
Baca Juga: Ancam Mogok Nasional 3 Hari, Menaker ke Buruh: Ayo Baca Lagi RUU Ciptaker
Sementara itu, mosi tidak percaya diartikan dalam KBBI sebagai pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.
Dalam tesaurus tematis yang diterbitkan oleh Kemdikbud, mosi tergolong ke dalam nomina gerak dan konflik. Mosi tidak percaya sendiri masuk ke dalam istilah konflik politik bersama dengan pemakzulan, pemecatan, penghentian, kudeta, dan subversi.
Dengan kata lain, setiap pihak yang dijatuhi mosi tidak percaya pada dasarnya diminta untuk mengundukan diri dari jabatannya.
Melihat pengertian mosi tidak percaya di atas, dapat dikatakan istilah ini berkaitan dengan DPR, kebijakan pemerintah, penghentian, dan tentunya ketidakpercayaan. Jika dihubungkan dengan praktik ketatanegaraan Indonesia, mosi itu sendiri berkaitan dengan hak-hak dari DPR.
Ketika berbicara tentang hak-hak DPR, pembahasan akan merujuk pada UUD 1945 Pasal 20A Ayat 2. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa DPR mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dari ketiga hak DPR tersebut, mosi tidak percaya acap kali dihubungkan dengan hak DPR dalam menyatakan pendapat.
Hak menyatakan pendapat ini merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah, tindak lanjut atas hak interpelasi dan hak angket, maupun dugaan DPR terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dari uraian ini, dapat dikatakan bahwa mosi tidak percaya merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?