Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka buntut perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu.
Penetapan status tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 1.192 orang yang diamankan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan dari total 1.192 orang yang diperiksa, sebanyak 135 orang berpotensi dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Sedangkan, 83 orsng sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Nana melanjutkan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut, kebanyakan dari mereka yang ditangkap merupakan pelajar.
Berkenaan dengan itu, kepolisian telah memulangkan mereka dengan syarat, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan.
"Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," kata dia.
Berita Terkait
-
KAMI Curiga Spanduk Tunggangi Demo Berasal dari Ring Satu Istana
-
Sejumlah Pelajar Ditelanjangi dan Dijemur Polisi, Ini Reaksi Polda Jabar
-
Spanduk KAMI Terbukti Tunggangi Demo Buruh-Pelajar Terpasang Dekat Istana
-
Tak Punya HP, Tiga Siswa di Pekalongan ini Tetap Berangkat ke Sekolah
-
Heboh! Dekat Istana, Ada Spanduk KAMI Terbukti Tunggangi Demo Buruh-Pelajar
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka
-
Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji
-
Pejabat OJK-BEI Mundur Saja Tak Cukup, Ketua Banggar DPR Desak Rombak Aturan 'Free Float'
-
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran
-
Gus Yahya Buka Suara: Tambang Jadi Biang Kerok Kisruh di Tubuh PBNU?
-
KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
PBNU Rayakan Harlah Satu Abad di Istora Senayan Besok, Prabowo Dijadwalkan Hadir