Suara.com - Prasetijo : 'Jhon, surat-surat kemarin disimpan dimana?"
Jhony: "Ada sama saya Jenderal"
Prasetijo: "Bakar semua"
Demikian bunyi percakapan Brigjen Prasetijo Utomo saat mengutus anak buahnya, Johny Andrijanto untuk membakar sejumlah dokumen surat jalan palsu Djoko Tjandra. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Jaksa menerangkan, pada tanggal 8 Juli 2020 lalu, Prasetijo menghubungi saksi Jhony Andrijanto yang berada di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat. Ketika itu Prasetijo memerintahkan Jhony untuk membakar surat-surat yang dugunakan dalam perjalanan penjemputan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta.
Jaksa menjelaskan, surat-surat itu dibakar guna menutupi penyidikan kasus pemalsuan surat yang dilakukan oleh Prasetijo. Tak hanya itu, jenderal polisi bintang satu itu juga bermaksud untuk menghilangkan barang bukti yang menyebutkan jika dia bersama Johny ikut menjemput Djoko Tjandra.
"Bahwa dokumen/surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa, sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan jhoni Andrijanto telah ikut menjemput saksi Djoko Tjandra yang merupakan buronan agar dapat masuk ke wilayah Indonesia," kata Jaksa.
Sejurus dengan perintah Prasetijo, Johny lantas mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Sejumlah surat itu diketahui disimpan Johny di dalam mobilnya.
"Kemudian membakar semua surat-surat tersebut," sambung Jaksa.
Johny lantas mendokumentasikan kegiatan bakar membakar itu menggunakan ponsel genggamnya. Kemudian Johny mendatangi kantor Prasetijo di Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Kepada Prasetijo, Johny menunjukan bukti jika dirinya telah membakar dokumen tersebut sebagaimana perintah sang atasan. Merespons kerja Johny, Prasetijo berkata: "Hp jangan digunakan lagi," kata Prasetijo.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Didakwa Tiga Pasal Berbeda
Atas perbuatannya, Prasetijo didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lalu Brigjen Prasetijo juga diancam pasal 426 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL