Suara.com - Brigjen Prasetijo Utomo didakwa tiga pasal berbeda dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Hal tersebut diketahui seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Pertama, Brigjen Prasetijo didakwa jaksa telah melakukan menyuruh, hingga turut serta dalam membuat surat palsu untuk Djoko Tjandra. Sangat jelas, tindakan itu mampu menimbulkan kerugian.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang utama.
Jaksa mengatakan, tindakan Brigjen Prasetijo dalam menggunakan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, hingga surat rekomendasi kesehatan telah merugikan institusi Polri secara immateriil. Bahkan, jaksa menyebut jika jenderal bintang satu itu telah mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
"Karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya, mengingat saksi Djoko Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS telah memfasilitasi perjalanan, seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," jelas jaksa.
Jaksa melanjutkan, pihak yang mengalami kerugian immateriil adalah otoritas Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan Bandara Supadio, Pontianak. Sebab, ada tindakan memanipulasi petugas dengan menggunakan surat yang tidak benar.
Selanjutnya, Brigjen Prasetijo juga didakwa melakukan perbuatan berlanjut seorang pejabat. Dia secara sengaja membantu melepaskan atau memberi pertolongan pada Djoko Tjandra yang saat itu tengah menjadi buronan Kejaksaan Agung.
"Dakwaan kedua, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut Pejabat yang ditugasi menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas ketetapan pengadilan dengan segaja melepaskannya atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melepaskan diri," sebut jaksa.
Jaksa menilai, Brigjen Prasetijo selaku pejabat Polri seharusnya menyerahkan atau memberi informasi soal keberadaan Djoko Tjandra. Namun, dia malah bertindak sebaliknya, yakni menyanggupi dan mengusahakan dokumen perjalanan untuk sang buronan.
Baca Juga: Dibantu Jendral, Djoko Tjandra Didakwa Palsukan Surat Jalan
"Terdakwa menyanggupi dan mengusahakan dokumen perjalanan berupa surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang isinya tidak benar guna mempermudah perjalanan dan mengamankan saksi Djoko Tjandra selama berada di Indonesia, sehingga terpidana seperti Djoko Tjandra yang selama ini melarikan diri dapat terus melepaskan dari kewajiban menjalani penahanan atau pemidanaan," lanjut jaksa.
Berikutnya, Brigjen Prasetijo juga didakwa melakukan kejahatan dengan menghalangi penyidikan. Dia terbukti membakar sejumlah dokumen lantaran pemberitaan mengenai keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air mulai merebak.
Pada tanggal 8 Juli 2020, Brigjen Prasetijo menghubungi saksi Jhony Andrijanto yang berada di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat. Saat itu, Prasetijo memerintahkan Jhony untuk membakar surat-surat yang dugunakan dalam perjalanan penjemputan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta.
Begini percakapannya:
Prasetijo : 'Jhon, surat-surat kemarin disimpan dimana?"
Jhony: "Ada sama saya Jenderal"
Berita Terkait
-
Dibantu Jendral, Djoko Tjandra Didakwa Palsukan Surat Jalan
-
Pakai Seragam Polisi Saat Sidang, Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim
-
Fasilitasi Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Coreng Nama Baik Polri
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Djoko Tjandra Siapkan Pembelaan di Sidang Pekan Depan
-
Terungkap! Cara Brigjen Prasetijo Muluskan Surat Sakti Djoko Tjandra
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia