Suara.com - Seorang pengguna TikTok berbagi cerita tentang pekerjaannya menjadi seorang sales promotion girl alias SPG rokok.
Pengguna TikTok @almabstr itu mengatakan jika penghasilan sebagai seorang SPG rokok salah satunya bergantung pada penampilan fisik, terutama tinggi badan.
"Jadi mereka itu dibedakan berdasarkan tinggi badan, misalkan tingginya 160 cm sampai 165 cm gajinya Rp 500 ribu per hari," kata dia.
Ia mengungkapkan jika selisih gaji biasanya berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per range tinggi badan.
"Tinggi 165 cm sampai 170 cm gajinya Rp 600 ribu, sedangkan tinggi lebih dari 170 cm gajinya Rp 600 ribu per hari," jelas dia mencontohkan.
Pendapatan itu ia tegaskan merupakan gaji harian yang diterima oleh para penjaja rokok.
"Range gaji mereka sendiri antar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta sehari, event-nya itu bisa 5-8 jam," imbuh dia.
Kontan informasi tentang gaji harian SPG itu membuat warganet tergiur sekaligus penasaran.
Akun Twitter @PresideNetizen kemudian membagikan ulang unggahan video tersebut.
Baca Juga: Viral! Bocah SD Bikin Konten Tirukan Adegan Dewasa di TikTok, Publik Murka
"Mau dong jadi SPG rokok. Tiga puluh juta sebulan," komentar dia menebak gaji bulanan para SPG itu.
Sementara itu, banyak pula warganet yang mengamini gaji harian yang diterima oleh seorang SPG. Kendati demikian, tak jarang pula yang meragukan jika SPG bisa mendapat pekerjaan setiap harinya dalam sebulan.
"Sehari Rp 600 ribu event-nya 5 kali sebulan. Yang bener itu, kayaknya enggak mungkin juga 1 SPG dapat jatah event sebulan full," komentar @eka**** kritis.
"Benar kok, tapi tergantung agensi dan kota mananya dulu. Per wilayah beda-beda. Di Jakarta setahu gue SPG rokok per harinya masih Rp 250 ribu-Rp 500 ribuan yang regular. Itu juga ada maksimal WD per bulan cuma sampai 16-20 hari. Emang gede gajinya tapi kalau nge-boom juga sama aja bodong. Nomboknya gede juga kalau dihitung-hitung," jelas akun @alvi****.
"Ini benar. Tapi enggak menjamin sebulan bakal full kerja sis," imbuh akun @Melina***.
Berita Terkait
-
Viral! Bocah SD Bikin Konten Tirukan Adegan Dewasa di TikTok, Publik Murka
-
Viral Pengantin Jajan ke Warkop dan Deretan Berita Hits LIfestyle Lainnya
-
Video Bocah Nangis Memeluk Fotokopi KTP Ayah, Alasannya Bikin Terharu
-
Lirik Lagu Ampun Bang Jago yang Viral di TikTok
-
Viral Replika Kampung Indonesia di Australia, Ada Tambal Ban dan Gerobak!
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!
-
Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba
-
Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan
-
Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!
-
Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji
-
Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK