Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa kelonggaran dalam usaha tidak akan menganggu perlindungan bagi para pekerja. Menurut Ida, aspek perlindungan dan penciptaan lapangan kerja bukan dua hal yang bisa dipertentangkan. Dalam RUU Cipta Kerja keduanya berjalan barengan.
Kalau ada yang menganggap pelonggaran syarat-syarat berusaha otomatis mengurangi perlindungan pekerja, itu salah besar.
“RUU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya. Meskipun ada saja pihak-pihak yang bersikap apriori menyatakan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha,” demikian disampaikan Menaker Ida dalam dialog dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) secara virtual di Jakarta pada Selasa (13/10/2020).
Dalam forum tersebut, Menaker menjelaskan berbagai isu yang berkembang seperti pesangon, kontrak kerja, upah, TKA, waktu kerja, outsourcing dll.
Salah satu peserta, Prof Aloysius Uwiyono dari UI, menyampaikan beberapa catatan kritis terkait upah, kontrak, outsourcing dan sanksi, yang setelah ini diharapkan dapat diakomodasi di PP agar ada kepastian perlindungan pekerja. Sekaligus juga mengapresiasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang tidak membebankan iuran baru kepada pekerja-pengusaha.
Sementara Asri Wijayanti dari Univ Muhammadiyah Surabaya meminta agar UU yang sudah disahkan agar segera disirkulasi ke publik agar dapat dicermati segera.
Menaker mengamini bahwa hal-hal teknis yang belum diatur di UU CIpta Kerja harus dimasukkan ke dalam PP. Soal PKWT, misalnya, memang jangka waktunya belum diatur dalam UU itu. Tentu saja perlu ada batasan waktu diatur di PP, setelah dibahas bersama dengan forum Tripartit. Segera setelah DPR menyerahkan UU itu kepada pemerintah, Menaker akan mengajak dialog lagi tanpa henti kepada semua pihak.
Berita Terkait
-
Polisi Soraki Pelajar Demonstran yang Ditangkap: Mau Update Instastory Kau?
-
Pelajar Nangis Disoraki saat Diciduk Polisi: Bilang Mama Kau Tak Pulang
-
Kapolda Sebut Demo 1310 Disusupi Anarko: Awalnya Kami Tak Mau Terpancing
-
Aksi FPI Cs Berakhir Bentrok, Kapolda Metro: Anak-anak Anarko Bermain
-
Bawa Sumpah Jabatan, DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan di Draf UU Ciptaker
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi