Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa kelonggaran dalam usaha tidak akan menganggu perlindungan bagi para pekerja. Menurut Ida, aspek perlindungan dan penciptaan lapangan kerja bukan dua hal yang bisa dipertentangkan. Dalam RUU Cipta Kerja keduanya berjalan barengan.
Kalau ada yang menganggap pelonggaran syarat-syarat berusaha otomatis mengurangi perlindungan pekerja, itu salah besar.
“RUU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya. Meskipun ada saja pihak-pihak yang bersikap apriori menyatakan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha,” demikian disampaikan Menaker Ida dalam dialog dengan Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) secara virtual di Jakarta pada Selasa (13/10/2020).
Dalam forum tersebut, Menaker menjelaskan berbagai isu yang berkembang seperti pesangon, kontrak kerja, upah, TKA, waktu kerja, outsourcing dll.
Salah satu peserta, Prof Aloysius Uwiyono dari UI, menyampaikan beberapa catatan kritis terkait upah, kontrak, outsourcing dan sanksi, yang setelah ini diharapkan dapat diakomodasi di PP agar ada kepastian perlindungan pekerja. Sekaligus juga mengapresiasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang tidak membebankan iuran baru kepada pekerja-pengusaha.
Sementara Asri Wijayanti dari Univ Muhammadiyah Surabaya meminta agar UU yang sudah disahkan agar segera disirkulasi ke publik agar dapat dicermati segera.
Menaker mengamini bahwa hal-hal teknis yang belum diatur di UU CIpta Kerja harus dimasukkan ke dalam PP. Soal PKWT, misalnya, memang jangka waktunya belum diatur dalam UU itu. Tentu saja perlu ada batasan waktu diatur di PP, setelah dibahas bersama dengan forum Tripartit. Segera setelah DPR menyerahkan UU itu kepada pemerintah, Menaker akan mengajak dialog lagi tanpa henti kepada semua pihak.
Berita Terkait
-
Polisi Soraki Pelajar Demonstran yang Ditangkap: Mau Update Instastory Kau?
-
Pelajar Nangis Disoraki saat Diciduk Polisi: Bilang Mama Kau Tak Pulang
-
Kapolda Sebut Demo 1310 Disusupi Anarko: Awalnya Kami Tak Mau Terpancing
-
Aksi FPI Cs Berakhir Bentrok, Kapolda Metro: Anak-anak Anarko Bermain
-
Bawa Sumpah Jabatan, DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan di Draf UU Ciptaker
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Anggaran Kaltim Disunat 75 Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!
-
Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan, Ini Oleh-oleh yang Dibawa Prabowo
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI