Suara.com - Kejahatan keji nan sadis terjadi di Yordania. Tangan bocah laki-laki berusia 16 tahun di potong dan matanya dicungkil oleh sekelompok pria.
Menyadur Gulf News, kejahatan mengerikan itu terjadi di kota Zarqa, Yordania, Selasa (13/10/2020). Tersangka kekinian masih dicari polisi.
Lebih parah, para pelaku merekam video kejahatan mereka dan mempostingnya di media sosial. Video terebut menjadi viral sebelum otoritas Yordania memblokirnya.
Pemerintah Yordania melarang peredaran rekaman tersebut karena menganggap tindakan yang dilakukan para pelaku begitu brutal.
Amer Al Sartawi, juru bicara Direktorat Keamanan Umum Yordania mengatakan anak laki-laki itu sudah dilarikan ke Rumah Sakit Zarqa.
Setelah mendapat serangan sadis di mana kedua tangannya di potong dan matanya dicungkil, kondisi korban yang tidak disebutkan namanya itu dalam keadaan kritis.
Al Sartawi mengungkapkan motif para tersangka melakukan tindakan tidak manusiawi itu adalah balas dndam karena bocah laki-laki itu diklaim telah melakukan pembunuhan sebelumnya.
“Kami telah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka yang terlibat dalam kejahatan tersebut," kata Al Sartawi.
"Mereka akan ditangkap dan dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditindak lanjuti," tambahnya.
Baca Juga: Perampok Sadis Habisi Nyawa Pemulung saat Tertidur Lelap di Emperan Toko
Kejahatan mengerikan itu mendorong pengguna media sosial dan aktivis hak asasi manusia untuk mengajukan pertanyaan tentang hukuman yang diatur dalam KUHP Yordania.
Mereka berharap para pelaku mendapat hukuman yang paling berat lantaran tingkat kejahatan yang dilakukan dinilai belum pernah terjadi sebelumnya di Yordania.
Pengacara Rawan Bani Hani menyebut, hukuman dalam Pasal 335 KUHP tak cukup berat bagi kejatahan yang dilakukan para tersangka. Aktivis percaya hukuman lebih tinggi harus diterapkan dalam kasus ini.
Pasal 335 KUHP Yordania sendiri menetapkan bahwa pelaku tindakan yang menyebabkan cacat tubuh atau indra seseorang, diancam dengan hukuman penjara sementara dengan kerja paksa untuk jangka waktu tidak melebihi 10 tahun.
Berita Terkait
-
Nyamar Jadi Penumpang, Begal Sadis Bacok Kepala Driver Ojol di Surabaya
-
Gegara Portal, Putra Dikeroyok 3 Pemuda di Tangsel, Luka 15 Jahitan
-
Diculik Sekelompok Orang, Rafi Dikeroyok dan Disekap di Apartemen Mutiara
-
Pria Penuh Luka Korban Begal di Sukodono Ditemukan Sekarat di Semak-Semak
-
Sari Histeris saat Dibunuh, Pasutri Pembunuhnya Pura-pura Nonton Film Horor
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
-
Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu
-
Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko
-
Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya
-
Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme