Suara.com - Kejahatan keji nan sadis terjadi di Yordania. Tangan bocah laki-laki berusia 16 tahun di potong dan matanya dicungkil oleh sekelompok pria.
Menyadur Gulf News, kejahatan mengerikan itu terjadi di kota Zarqa, Yordania, Selasa (13/10/2020). Tersangka kekinian masih dicari polisi.
Lebih parah, para pelaku merekam video kejahatan mereka dan mempostingnya di media sosial. Video terebut menjadi viral sebelum otoritas Yordania memblokirnya.
Pemerintah Yordania melarang peredaran rekaman tersebut karena menganggap tindakan yang dilakukan para pelaku begitu brutal.
Amer Al Sartawi, juru bicara Direktorat Keamanan Umum Yordania mengatakan anak laki-laki itu sudah dilarikan ke Rumah Sakit Zarqa.
Setelah mendapat serangan sadis di mana kedua tangannya di potong dan matanya dicungkil, kondisi korban yang tidak disebutkan namanya itu dalam keadaan kritis.
Al Sartawi mengungkapkan motif para tersangka melakukan tindakan tidak manusiawi itu adalah balas dndam karena bocah laki-laki itu diklaim telah melakukan pembunuhan sebelumnya.
“Kami telah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka yang terlibat dalam kejahatan tersebut," kata Al Sartawi.
"Mereka akan ditangkap dan dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditindak lanjuti," tambahnya.
Baca Juga: Perampok Sadis Habisi Nyawa Pemulung saat Tertidur Lelap di Emperan Toko
Kejahatan mengerikan itu mendorong pengguna media sosial dan aktivis hak asasi manusia untuk mengajukan pertanyaan tentang hukuman yang diatur dalam KUHP Yordania.
Mereka berharap para pelaku mendapat hukuman yang paling berat lantaran tingkat kejahatan yang dilakukan dinilai belum pernah terjadi sebelumnya di Yordania.
Pengacara Rawan Bani Hani menyebut, hukuman dalam Pasal 335 KUHP tak cukup berat bagi kejatahan yang dilakukan para tersangka. Aktivis percaya hukuman lebih tinggi harus diterapkan dalam kasus ini.
Pasal 335 KUHP Yordania sendiri menetapkan bahwa pelaku tindakan yang menyebabkan cacat tubuh atau indra seseorang, diancam dengan hukuman penjara sementara dengan kerja paksa untuk jangka waktu tidak melebihi 10 tahun.
Berita Terkait
-
Nyamar Jadi Penumpang, Begal Sadis Bacok Kepala Driver Ojol di Surabaya
-
Gegara Portal, Putra Dikeroyok 3 Pemuda di Tangsel, Luka 15 Jahitan
-
Diculik Sekelompok Orang, Rafi Dikeroyok dan Disekap di Apartemen Mutiara
-
Pria Penuh Luka Korban Begal di Sukodono Ditemukan Sekarat di Semak-Semak
-
Sari Histeris saat Dibunuh, Pasutri Pembunuhnya Pura-pura Nonton Film Horor
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi