Suara.com - Kejahatan keji nan sadis terjadi di Yordania. Tangan bocah laki-laki berusia 16 tahun di potong dan matanya dicungkil oleh sekelompok pria.
Menyadur Gulf News, kejahatan mengerikan itu terjadi di kota Zarqa, Yordania, Selasa (13/10/2020). Tersangka kekinian masih dicari polisi.
Lebih parah, para pelaku merekam video kejahatan mereka dan mempostingnya di media sosial. Video terebut menjadi viral sebelum otoritas Yordania memblokirnya.
Pemerintah Yordania melarang peredaran rekaman tersebut karena menganggap tindakan yang dilakukan para pelaku begitu brutal.
Amer Al Sartawi, juru bicara Direktorat Keamanan Umum Yordania mengatakan anak laki-laki itu sudah dilarikan ke Rumah Sakit Zarqa.
Setelah mendapat serangan sadis di mana kedua tangannya di potong dan matanya dicungkil, kondisi korban yang tidak disebutkan namanya itu dalam keadaan kritis.
Al Sartawi mengungkapkan motif para tersangka melakukan tindakan tidak manusiawi itu adalah balas dndam karena bocah laki-laki itu diklaim telah melakukan pembunuhan sebelumnya.
“Kami telah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka yang terlibat dalam kejahatan tersebut," kata Al Sartawi.
"Mereka akan ditangkap dan dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditindak lanjuti," tambahnya.
Baca Juga: Perampok Sadis Habisi Nyawa Pemulung saat Tertidur Lelap di Emperan Toko
Kejahatan mengerikan itu mendorong pengguna media sosial dan aktivis hak asasi manusia untuk mengajukan pertanyaan tentang hukuman yang diatur dalam KUHP Yordania.
Mereka berharap para pelaku mendapat hukuman yang paling berat lantaran tingkat kejahatan yang dilakukan dinilai belum pernah terjadi sebelumnya di Yordania.
Pengacara Rawan Bani Hani menyebut, hukuman dalam Pasal 335 KUHP tak cukup berat bagi kejatahan yang dilakukan para tersangka. Aktivis percaya hukuman lebih tinggi harus diterapkan dalam kasus ini.
Pasal 335 KUHP Yordania sendiri menetapkan bahwa pelaku tindakan yang menyebabkan cacat tubuh atau indra seseorang, diancam dengan hukuman penjara sementara dengan kerja paksa untuk jangka waktu tidak melebihi 10 tahun.
Berita Terkait
-
Nyamar Jadi Penumpang, Begal Sadis Bacok Kepala Driver Ojol di Surabaya
-
Gegara Portal, Putra Dikeroyok 3 Pemuda di Tangsel, Luka 15 Jahitan
-
Diculik Sekelompok Orang, Rafi Dikeroyok dan Disekap di Apartemen Mutiara
-
Pria Penuh Luka Korban Begal di Sukodono Ditemukan Sekarat di Semak-Semak
-
Sari Histeris saat Dibunuh, Pasutri Pembunuhnya Pura-pura Nonton Film Horor
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
Pilihan
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
Terkini
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
-
Awas Macet! Cek Pengalihan Arus Reuni Akbar 212 di Monas Besok, Ini Titik Rawan Kepadatan
-
Babak Baru Skandal Satelit Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Segera Diadili
-
Banjir Paksa Ribuan Siswa Libur, Disdik Sumbar Atur Ulang Jadwal Ujian Semester
-
Tragedi Jelambar: Remaja 18 Tahun Tewas dalam Kebakaran Hebat, Asma Renggut Nyawanya
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Pedagang Thrifting di Tengah Ancaman Larangan: Modal Membengkak, 'Beli Kucing dalam Karung'
-
Satgas PKH Turun Tangan! Hutan Sumatra Diteliti, Dugaan Kesengajaan di Balik Bencana Banjir
-
Misteri Gelondongan Kayu di Balik Banjir Sumut, Satgas PKH Turun Tangan: Siap Usut Dugaan Pembalakan
-
Bukan Bencana Alam! WALHI Bongkar Dosa Investasi Ekstraktif di Balik Banjir Maut Sumatra