Suara.com - Kejahatan keji nan sadis terjadi di Yordania. Tangan bocah laki-laki berusia 16 tahun di potong dan matanya dicungkil oleh sekelompok pria.
Menyadur Gulf News, kejahatan mengerikan itu terjadi di kota Zarqa, Yordania, Selasa (13/10/2020). Tersangka kekinian masih dicari polisi.
Lebih parah, para pelaku merekam video kejahatan mereka dan mempostingnya di media sosial. Video terebut menjadi viral sebelum otoritas Yordania memblokirnya.
Pemerintah Yordania melarang peredaran rekaman tersebut karena menganggap tindakan yang dilakukan para pelaku begitu brutal.
Amer Al Sartawi, juru bicara Direktorat Keamanan Umum Yordania mengatakan anak laki-laki itu sudah dilarikan ke Rumah Sakit Zarqa.
Setelah mendapat serangan sadis di mana kedua tangannya di potong dan matanya dicungkil, kondisi korban yang tidak disebutkan namanya itu dalam keadaan kritis.
Al Sartawi mengungkapkan motif para tersangka melakukan tindakan tidak manusiawi itu adalah balas dndam karena bocah laki-laki itu diklaim telah melakukan pembunuhan sebelumnya.
“Kami telah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka yang terlibat dalam kejahatan tersebut," kata Al Sartawi.
"Mereka akan ditangkap dan dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum untuk ditindak lanjuti," tambahnya.
Baca Juga: Perampok Sadis Habisi Nyawa Pemulung saat Tertidur Lelap di Emperan Toko
Kejahatan mengerikan itu mendorong pengguna media sosial dan aktivis hak asasi manusia untuk mengajukan pertanyaan tentang hukuman yang diatur dalam KUHP Yordania.
Mereka berharap para pelaku mendapat hukuman yang paling berat lantaran tingkat kejahatan yang dilakukan dinilai belum pernah terjadi sebelumnya di Yordania.
Pengacara Rawan Bani Hani menyebut, hukuman dalam Pasal 335 KUHP tak cukup berat bagi kejatahan yang dilakukan para tersangka. Aktivis percaya hukuman lebih tinggi harus diterapkan dalam kasus ini.
Pasal 335 KUHP Yordania sendiri menetapkan bahwa pelaku tindakan yang menyebabkan cacat tubuh atau indra seseorang, diancam dengan hukuman penjara sementara dengan kerja paksa untuk jangka waktu tidak melebihi 10 tahun.
Berita Terkait
-
Nyamar Jadi Penumpang, Begal Sadis Bacok Kepala Driver Ojol di Surabaya
-
Gegara Portal, Putra Dikeroyok 3 Pemuda di Tangsel, Luka 15 Jahitan
-
Diculik Sekelompok Orang, Rafi Dikeroyok dan Disekap di Apartemen Mutiara
-
Pria Penuh Luka Korban Begal di Sukodono Ditemukan Sekarat di Semak-Semak
-
Sari Histeris saat Dibunuh, Pasutri Pembunuhnya Pura-pura Nonton Film Horor
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!