Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon mengaku baru mendapatkan naskah RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020). Menurutnya, ada banyak kelemahan prosedural yang ditemukan di dalamnya.
Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui kanal YouTube miliknya. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan naskah RUU Cipta Kerja yang diterimanya berjumlah 812 halaman.
"Saya baru menerima naskah RUU Omnibus Law sebanyak 812 halaman melalui pdf dari badan legislasi yaitu 12 Oktober pukul 22.21 WIB," kata Fadli seperti dikutip Suara.com, Rabu (13/10/2020).
Fadli Zon mengaku, naskah tersebut merupakan naskah UU Cipta Kerja pertama yang ia terima.
Ia mengaku tidak mengetahui sama sekali isi UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020).
Pasalnya, naskah tersebut tak pernah dibagikan kepada para wakil rakyat.
"Anggota DPR pada umumnya yang saya ketahui mereka tdak mengetahui apa yang disahkan 5 Oktober," tuturnya.
Menurutnya, seharusnya naskah RUU Cipta Kerja sudah dibagikan kepada para wakil rakyat sebelum dibawa ke sidang paripurna. Namun, hal itu tidak terjadi dalam pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Bahkan, proses pengesahannya juga dinilai sangat tergesa-gesa. Ia mengaku baru diberitahu 15 menit sebelum rapat digelar.
Baca Juga: Sadis! Medis Muhammadiyah Bekasi Diseret Polisi ke Mobil Sambil Ditendang
"Omnibus Law harus betul-betul dikaji, mana yang sesunggahnya hasil dari rapat 5 Oktober dan bisa dibandingkan dengan naskah yang dianggap final dan dibagikan ke DPR setelah 12 Oktober," ungkapnya.
Dari sisi prosedural, Fadli Zon menilai UU tersebut banyak memiliki kelemahan. Proses pembuatan UU tersebut sangat tergesa-gesa.
"Dari sisi prosedural saya kira banyak kelemahan dalam prosedural ini karena terlampau terburu-buru, tergesa-gesa," ungkapnya.
Diserahkan ke Jokowi
Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja telah selesai diperbaiki. Rencananya, naskah tersebut akan diserahkan oleh DPR ke pemerintah hari ini, Rabu (14/10/2020).
Naskah tersebut terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal dan terdiri dari 812 halaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga
-
'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan
-
Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik
-
Hotman Paris di DPR: Tak Masuk Akal ABK Baru Kerja 3 Hari Dituntut Mati karena Narkoba 2 Ton!
-
Menteri Keuangan Khawatir Kena Gratifikasi Gegara Saweran TikTok? Ini Respons KPK!
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik