Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon mengaku baru mendapatkan naskah RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020). Menurutnya, ada banyak kelemahan prosedural yang ditemukan di dalamnya.
Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui kanal YouTube miliknya. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan naskah RUU Cipta Kerja yang diterimanya berjumlah 812 halaman.
"Saya baru menerima naskah RUU Omnibus Law sebanyak 812 halaman melalui pdf dari badan legislasi yaitu 12 Oktober pukul 22.21 WIB," kata Fadli seperti dikutip Suara.com, Rabu (13/10/2020).
Fadli Zon mengaku, naskah tersebut merupakan naskah UU Cipta Kerja pertama yang ia terima.
Ia mengaku tidak mengetahui sama sekali isi UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020).
Pasalnya, naskah tersebut tak pernah dibagikan kepada para wakil rakyat.
"Anggota DPR pada umumnya yang saya ketahui mereka tdak mengetahui apa yang disahkan 5 Oktober," tuturnya.
Menurutnya, seharusnya naskah RUU Cipta Kerja sudah dibagikan kepada para wakil rakyat sebelum dibawa ke sidang paripurna. Namun, hal itu tidak terjadi dalam pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Bahkan, proses pengesahannya juga dinilai sangat tergesa-gesa. Ia mengaku baru diberitahu 15 menit sebelum rapat digelar.
Baca Juga: Sadis! Medis Muhammadiyah Bekasi Diseret Polisi ke Mobil Sambil Ditendang
"Omnibus Law harus betul-betul dikaji, mana yang sesunggahnya hasil dari rapat 5 Oktober dan bisa dibandingkan dengan naskah yang dianggap final dan dibagikan ke DPR setelah 12 Oktober," ungkapnya.
Dari sisi prosedural, Fadli Zon menilai UU tersebut banyak memiliki kelemahan. Proses pembuatan UU tersebut sangat tergesa-gesa.
"Dari sisi prosedural saya kira banyak kelemahan dalam prosedural ini karena terlampau terburu-buru, tergesa-gesa," ungkapnya.
Diserahkan ke Jokowi
Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja telah selesai diperbaiki. Rencananya, naskah tersebut akan diserahkan oleh DPR ke pemerintah hari ini, Rabu (14/10/2020).
Naskah tersebut terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal dan terdiri dari 812 halaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus