Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menerima sejumlah pengaduan soal ancaman pemberian sanksi berat yang diberikan Kepala Dinas Pendidikan kepada pelajar yang melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Ancaman sanksi yang diberikan itu mulai dari dikeluarkan oleh pihak sekolah, mutasi pendidikan ke paket C, dan mutasi ke sekolah di pinggiran kota.
Pengaduan itu diterimanya melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Pengaduan berasal dari Kota Depok dan Kota Palembang.
Salah satu yang disayangkan Retno ialah narasi yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang mengancam pelajar peserta aksi demonstrasi dengan sanksi dikeluarkan dari sekolah. Sebagai gantinya, pelajar itu akan mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C dan diminta untuk bersekolah di pinggiran Sumatera Selatan.
"Artinya ada ancaman hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Senada dengan itu, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, mengatakan bakal memberikan sanksi hukuman dikeluarkan dari sekolah terhadap pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Ciptaker.
Menurut Retno, pelajar yang mengikuti aksi demo secara damai dan tidak melakukan tindak pidana serta yang ditangkap sebelum mengikuti aksi demo itu tidak seharusnya diberi ancaman sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan.
"Hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI," ujarnya.
Menurutnya ketimbang memberikan sanksi, Retno mengatakan lebih baik pihak sekolah dan orang tua bisa melakukan pencegahan dengan mengimbau anak-anak untuk tidak terlibat dalam aksi demonstrasi atas nama keamanan dan kesehatan.
Baca Juga: Terima Buruh, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan UU Ciptaker Diubah Lewat MK
Retno menilai bukan kebijakan yang tepat apabila melarang dengan menyertakan hukuman bahkan berpotensi melanggar peratiran perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Karena hak mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga Negara, termasuk anak-anak dijamin oleh konstitusi RI dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi UU Perlindungan Anak."
Berita Terkait
-
Terima Buruh, Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan UU Ciptaker Diubah Lewat MK
-
Aksi Tolak Omnibus Law Masih Menggaung, Gubernur Kaltim : Ya Enggak Papa!
-
Catat Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK Dinilai Langgar HAM
-
KPAI Kecam Ancaman Polisi Tak Beri SKCK Kepada Demonstran Pelajar
-
Polisi Ancam Catat Pelajar Ikut Demo dalam SKCK, KPAI: Jelas Berlebihan!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran