Suara.com - Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah angkat bicara soal kegaduhan yang tengah terjadi seiring dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam kicauannya, Fahri Hamzah menyinggung sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap aparat, yakni Jumhur Hidayat dan Syahgada Nainggolan.
Mantan Wakil Ketua DPR RI ini mengaku telah mengenal dua aktivisi KAMI tersebut sejak puluhan tahun yang lalu. Menurut Fahri Hamzah, keduanya adalah sosok yang kritis dan idealis.
"Mereka adalah alumni ITB yang idealis. Saya kenal keduanya sudah sejak 30 tahun lalu. Mereka teman berdebat yang berkualitas," ujarnya, Rabu (14/10/2020).
Fahri Hamzah pun menyinggung soal penangkapan kedua rekannya tersebut. Menurutnya, Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan tidak perlu ditangkap apabila pemerintah mau mendengar kritik dan sarannya.
Eks Anggota DPR RI ini pun menyamakan rezim Jokowi dengan Orde Baru (Orba) yang sama-sama menangkap kedua pentolan tokoh KAMI itu.
"Kalau penguasa mau mendengar, Jumhur dan Syahganda jangan ditangkap. Mereka dulu korban rezim Orba yang otoriter. Kok rezim ini juga mengorbankan mereka?" tukasnya.
Lebih lanjut lagi, Fahri Hamzah menuturkan soal inti dari crime control dalam penegakan hukum. Menurutnya, crime control merupakan langkah menghalalkan segara cara agar tercipta suasana terkendali.
Dalam hal ini, Fahri Hamzah menganalogikannya dengan para aktivis yang ditangkap aparat seiring maraknya unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Polisi Tangkapi Petinggi KAMI, Gatot: Jangan Diributkan Apalagi Dikasihani
"Penegak hukum menganggap menangkap orang tak bersalah agar tercipta suaasana terkendali. Padahal kedamaian dan ketertiban adalah akibat dari keadilan," ungkapnya.
Menurut Fahri Hamzah, orang yang seharusnya ditangkap lebih dahulu adalah oknum perusuh yang merusak fasilitas publik.
Fahri Hamzah mengatakan bahwa penangkapan para kritikus yang justru menghidupkan demokrasi menandakan pemerintah telah salah langkah.
Politisi Partai Gelora ini pun menegaskan kalau acuan penangkapan adalah memicu kerusuhan, berarti yang seharusnya ditangkap adalah anggota DPR. Pasalnya mereka yang telah mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan membuat gaduh negara.
"Kalau kritik mereka dianggap memicu kerusuhan, kenapa tidak tangkap 575 anggota DPR yang bikin UU berbagai versi yang rusuh?" tandasnya lanjut.
Fahri Hamzah dalam kicauannya mengajak masyarakat untuk melihat bahwa kegaduhan publik didasari oleh alasan tertentu. Menurutnya, kritik yang muncul ke permukaan dengan jalan unjuk rasa merupakan respon atas tata kelola yang gagal sehingga tidak bisa disamakan dengan kriminalitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas