Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pejabat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Lima orang itu yakni, Kepala Seksi Proyek Kecil, staf pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya Bayu Cahya Saputra, Karyawan PT Wijaya Karya Bimo Laksono, Project Manager PT Wijaya Karya Didiet Hadianto, Staf Marketing PT Wijaya Karya Firjan Taufa dan pegawai PT Wijaya Karya Ucok Jimmy.
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemyidikan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan WFC pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan.
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap sejumlah saksi ini.
Selain tersangka Adnan, KPK turut menjerat mantan Manajer wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Surbawa.
Dalam kasus ini, I Ketut dan Adnan telah berkomplot untuk mencari celah suap dalam penggarapan proyek jembatan WFC yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar. Akibat kongkalikong ini, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 39,2 miliar.
"Dalam proyek ini para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar," kata Lili.
Lili mengungkapkan satu dari dua proyek tersebut merupakan proyek yang cukup startegis dan dicanangkan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Baca Juga: Korupsi Proyek Jembatan WFC, Petinggi Wijaya Karya Jadi Tersangka
Saat proyek itu mulai digarap pada pertengahan 2013, Adnan diduga bertemu dengan Surbawa dan sejumlah pihak lain.
Dalam pertemuan itu, Adnan memberikan informasi mengenai desain jembatan dan engineer estimate kepada Surbawa. Atas informasi tersebut, PT Wijaya Karya memenangkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi.
"Selanjutnya pada Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Water Front City tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 15.198.470.500 dengan lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan hingga Desember 2014," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar.
Setelah adanya kerjasama dalam proyek tersebut, Adnan kemudian meminta pembuatan engineer estimate proyek jembatan WFC tahun 2014 kepada konsultan. Ketika itu, Surbawa pun meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa yang tengah dikerjakan.
Lili menyampaikan, kongkalikong mereka terus berlanjut dalam melakukan Penetapan Harga Sendiri dalam pelaksanaan proyek tersebut yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan 2015 dan APBD 2016.
Adnan diduga menerima fee sekitar Rp 1 miliar atau sekitar 1 persen dari nilai kontrak. Terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," kata Lili.
Dalam kasus ini, Adnan dan Ketut Surbawa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan
-
Kekayaan Bos Gudang Garam Terjun Bebas, Video Badai PHK Massal Viral!
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal