Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Nurhasanah, Rabu (14/10/2020). Nurhasanah ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka NHS (Nurhasanah). Setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2020).
Karyoti menyebut Nurhasanah akan ditahan selama 20 hari pertama mulai hari 14 Oktober hingga 2 November 2020 di rumah tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, Nurhasanah tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena hasil rapid test menunjukan reaktif covid-19.
"Tidak kami tampilkan ke tempat ini karena berdasarkan hasil dari rapid test terhadap yang bersangkutan tadi hasilnya reaktif, sehingga setelah ini kemudian nanti tersangka setelah di-swab langsung dibawa ke rumah sakit," tutup Ali.
Nurhasanah menyusul 13 mantan Anggota DPRD yang sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh KPK, Rabu (22/7/2020) lalu.
Pada Kamis (30/1), KPK telah menetapkan 14 orang tersebut sebagai tersangka. Keseluruhan tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp3,7 Miliar Terkait Kasus Suap Anggota DPRD Sumut
Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.
Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
KPK Sita Uang Rp3,7 Miliar Terkait Kasus Suap Anggota DPRD Sumut
-
Kasus Korupsi Subkontrak Fiktif, KPK Periksa 3 Pegawai PT Waskita Karya
-
Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan
-
Dalami Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Eks Petinggi Perusahaan
-
Kasus RTH Bandung, KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Bukopin
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz
-
Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius
-
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit
-
Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang
-
4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini
-
Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza
-
Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!
-
Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan