Suara.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Surbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
Selain Surbawa, penyidik KPK turut menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan WFC pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan.
"Hasil penyelidikan selesai dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Dalam proses penyidikan itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Dalam kasus ini, Subarwa dan Adnan diduga telah berkomplot untuk mencari celah suap dalam penggarapan proyek jembatan WFC yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar. Akibat kongkalikong ini, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 39,2 miliar.
"Dalam proyek ini para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar," ujar Saut.
Saut mengungkapkan satu dari dua proyek tersebut merupakan proyek yang cukup startegis dan dicanangkan Pemerintah Kabupaten Kampar. Saat proyek itu mulai digarap pada pertengahan 2013, Adnan diduga bertemu dengan Surbawa dan sejumlah pihak lain.
Dalam pertemuan itu, Adnan memberikan informasi mengenai desain jembatan dan engineer estimate kepada Surbawa. Atas informasi tersebut, PT Wijaya Karya memenangkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi.
"Selanjutnya pada Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Water Front City tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 15.198.470.500 dengan lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan hingga Desember 2014," kata Saut.
Setelah adanya kerjasama dalam proyek tersebut, Adnan kemudian meminta pembuatan engineer estimate proyek jembatan WFC tahun 2014 kepada konsultan. Ketika itu, Surbawa pun meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa yang tengah dikerjakan.
Baca Juga: Syahrini Bangga Bawa Adat Sunda ke Jepang saat Dinikahi Reino Barack
Saut menyapaikan, kongkalikong mereka terus berlanjut dalam melakukan Penetapan Harga Sendiri dalam pelaksanaan proyek tersebut yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan 2015 dan APBD 2016.
"Adnan diduga menerima fee sekitar Rp 1 miliar atau sekitar 1 persen dari nilai kontrak. Terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," ucap Saut.
Dalam kasus ini, Adnan dan Ketut Surbawa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
- 
            
              Berkas Rampung, Bupati Pakpak Bharat Dikirim ke Rutan Tanjung Gusta
 - 
            
              Kasus Suap DAK Kebumen, Taufik Kurniawan Akan Disidang di Semarang
 - 
            
              Kasus Suap Kampus IPDN, KPK Panggil Staf Keuangan PT Waskita Karya
 - 
            
              Pledoi Advokat Lucas: Saya Cuma Jadi Kambing Hitam dalam Kasus Eddy Sindoro
 - 
            
              KPK Eksekusi Empat Koruptor ke Rutan di Bandung
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid