Suara.com - Ekonom Senior Rizal Ramli angkat bicara terkait penangkapan petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat lantaran disebut menunggangi massa aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Rizal Ramli mengatakan penangkapan sejumlah aktivisi gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut tidak efektif dan hanya akan merusak citra Polri saja.
Meski begitu, Rizal Ramli sendiri meyakini bahwa penangkapan para petinggi KAMI tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera.
"Kapolri Mas Idham Azi mungkin maksudnya memborgol Jumhur, Syahganda, dkk supaya ada efek jera," ujar Rizal Ramli lewat jejaring Twitter miliknya, Jumat (16/10/2020).
"Tetapi itu tidak akan efektif dan merusak image Polri, ternyata hanya jadi alat kekuasaan," imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, Rizal Ramli menegaskan bahwa para petinggi KAMI tersebut bukan teroris maupun koruptor yang seharusnya ditangani terlebih dahulu.
"Mereka bukan teroris atau koruptor," tandasnya.
Kicauan Rizal Ramli berangkat dari pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
Lewat jejaring twitter pribadinya, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan sejumlah aktivis KAMI lainnya tidak pantas untuk ditahan dan diborgol saat melakukan jumpa pers.
Baca Juga: Polri Beberkan Peran Tiga Petinggi KAMI
Menurutnya, polisi sebagai pengayom masyarakat seharusnya bertindak lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
"Ditahan saja tidak pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan," tukasnya Jumat (16/10/2020) pagi.
"Sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekadar 'salah'," sambung Jimly Asshiddiqie.
Petinggi KAMI Dipamerkan Polisi di Depan Media
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sore ini merilis kasus penangkapan dan penetapan anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan Suara.com, ada sembilan tersangka yang ditampilkan menjelang rilis pengungkapan kasus tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/10/2020) sekitar 15.30 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Terbongkar! Prancis dan 2 Negara Eropa Dituding Diam-diam Bantu AS Bombardir Iran
-
Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
-
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Terminal Kalideres Dipantau Ketat Selama Arus Mudik Lebaran
-
Mendagri Ungkap Penyebab Antrean BBM di Kalbar, Panic Buying Gegara Hal Ini
-
Stok Bahan Bakar Tinggal 45 Hari Lagi! Filipina Tetapkan Status Darurat
-
Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total
-
Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng
-
Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA
-
Putra Mahkota Arab Saudi Terus Komporin Donald Trump untuk Perangi Iran
-
Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel