Suara.com - Ekonom Senior Rizal Ramli angkat bicara terkait penangkapan petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat lantaran disebut menunggangi massa aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Rizal Ramli mengatakan penangkapan sejumlah aktivisi gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut tidak efektif dan hanya akan merusak citra Polri saja.
Meski begitu, Rizal Ramli sendiri meyakini bahwa penangkapan para petinggi KAMI tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera.
"Kapolri Mas Idham Azi mungkin maksudnya memborgol Jumhur, Syahganda, dkk supaya ada efek jera," ujar Rizal Ramli lewat jejaring Twitter miliknya, Jumat (16/10/2020).
"Tetapi itu tidak akan efektif dan merusak image Polri, ternyata hanya jadi alat kekuasaan," imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, Rizal Ramli menegaskan bahwa para petinggi KAMI tersebut bukan teroris maupun koruptor yang seharusnya ditangani terlebih dahulu.
"Mereka bukan teroris atau koruptor," tandasnya.
Kicauan Rizal Ramli berangkat dari pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
Lewat jejaring twitter pribadinya, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan sejumlah aktivis KAMI lainnya tidak pantas untuk ditahan dan diborgol saat melakukan jumpa pers.
Baca Juga: Polri Beberkan Peran Tiga Petinggi KAMI
Menurutnya, polisi sebagai pengayom masyarakat seharusnya bertindak lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
"Ditahan saja tidak pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan," tukasnya Jumat (16/10/2020) pagi.
"Sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekadar 'salah'," sambung Jimly Asshiddiqie.
Petinggi KAMI Dipamerkan Polisi di Depan Media
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sore ini merilis kasus penangkapan dan penetapan anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan Suara.com, ada sembilan tersangka yang ditampilkan menjelang rilis pengungkapan kasus tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/10/2020) sekitar 15.30 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!