Suara.com - Ekonom Senior Rizal Ramli angkat bicara terkait penangkapan petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat lantaran disebut menunggangi massa aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Rizal Ramli mengatakan penangkapan sejumlah aktivisi gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut tidak efektif dan hanya akan merusak citra Polri saja.
Meski begitu, Rizal Ramli sendiri meyakini bahwa penangkapan para petinggi KAMI tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera.
"Kapolri Mas Idham Azi mungkin maksudnya memborgol Jumhur, Syahganda, dkk supaya ada efek jera," ujar Rizal Ramli lewat jejaring Twitter miliknya, Jumat (16/10/2020).
"Tetapi itu tidak akan efektif dan merusak image Polri, ternyata hanya jadi alat kekuasaan," imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, Rizal Ramli menegaskan bahwa para petinggi KAMI tersebut bukan teroris maupun koruptor yang seharusnya ditangani terlebih dahulu.
"Mereka bukan teroris atau koruptor," tandasnya.
Kicauan Rizal Ramli berangkat dari pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
Lewat jejaring twitter pribadinya, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan sejumlah aktivis KAMI lainnya tidak pantas untuk ditahan dan diborgol saat melakukan jumpa pers.
Baca Juga: Polri Beberkan Peran Tiga Petinggi KAMI
Menurutnya, polisi sebagai pengayom masyarakat seharusnya bertindak lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
"Ditahan saja tidak pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan," tukasnya Jumat (16/10/2020) pagi.
"Sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekadar 'salah'," sambung Jimly Asshiddiqie.
Petinggi KAMI Dipamerkan Polisi di Depan Media
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sore ini merilis kasus penangkapan dan penetapan anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan Suara.com, ada sembilan tersangka yang ditampilkan menjelang rilis pengungkapan kasus tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/10/2020) sekitar 15.30 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar