Suara.com - Ekonom Senior Rizal Ramli angkat bicara terkait penangkapan petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat lantaran disebut menunggangi massa aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Rizal Ramli mengatakan penangkapan sejumlah aktivisi gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut tidak efektif dan hanya akan merusak citra Polri saja.
Meski begitu, Rizal Ramli sendiri meyakini bahwa penangkapan para petinggi KAMI tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera.
"Kapolri Mas Idham Azi mungkin maksudnya memborgol Jumhur, Syahganda, dkk supaya ada efek jera," ujar Rizal Ramli lewat jejaring Twitter miliknya, Jumat (16/10/2020).
"Tetapi itu tidak akan efektif dan merusak image Polri, ternyata hanya jadi alat kekuasaan," imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, Rizal Ramli menegaskan bahwa para petinggi KAMI tersebut bukan teroris maupun koruptor yang seharusnya ditangani terlebih dahulu.
"Mereka bukan teroris atau koruptor," tandasnya.
Kicauan Rizal Ramli berangkat dari pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
Lewat jejaring twitter pribadinya, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan sejumlah aktivis KAMI lainnya tidak pantas untuk ditahan dan diborgol saat melakukan jumpa pers.
Baca Juga: Polri Beberkan Peran Tiga Petinggi KAMI
Menurutnya, polisi sebagai pengayom masyarakat seharusnya bertindak lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
"Ditahan saja tidak pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan," tukasnya Jumat (16/10/2020) pagi.
"Sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yang sekadar 'salah'," sambung Jimly Asshiddiqie.
Petinggi KAMI Dipamerkan Polisi di Depan Media
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sore ini merilis kasus penangkapan dan penetapan anggota dan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan Suara.com, ada sembilan tersangka yang ditampilkan menjelang rilis pengungkapan kasus tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/10/2020) sekitar 15.30 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas