Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki daya kekuatan yang cukup besar untuk membatalkannya.
Sebab, ia menilai ada pelanggaran yang tertuang dalam pembuatan UU Ciptaker itu sendiri.
Sebelumnya, masyarakat diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggugat Omnibus Law UU Ciptaker tersebut ke MK apabila tidak puas dengan pengesahannya. Menurut Bivitri, masyarakat bisa menggugat baik uji materil maupun formil.
Untuk uji materil misalnya, dari hasil penelitian Kode Inisiatif ditemukan adanya putusan-putusan MK yang diatur ulang dalam UU Cipta Kerja.
"Menurut saya kalau pertanyaannya, kuat nggak? Kuat. Karena bahkan secara materil itu Kode Inisiatif sudah melakukan penelitian (bahwa) putusan-putusan MK sendiri saja banyak yang diatur ulang dalam UU Cipta Kerja," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan Cipta Kerja' secara daring pada Jumat (16/10/2020).
Salah satu contohnya, ada banyak kewenangan daerah yang ditarik ke pusat. Menurutnya hal tersebut sudah melanggar Pasal 18 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Kemudian persoalan formilnya, menurut Bivitri, sudah banyak ditampilkan kepada publik. Semisal, adanya perubahan substansi yang dilakukan usai UU Ciptaker disahkan pada 5 Oktober 2020.
Meskipun pihak DPR RI mengklaim penambahan halaman terjadi lantaran adanya perubahan kata-kata yang salah atau typo. Namun, pihaknya justru menemukan ada substansi baru yang dimasukkan secara diam-diam.
"Software sekarang kan banyak ya, kami menemukan kan bukan cuman typo tapi ada subtansi baru. Nah itu saja sudah bisa jadi dasar yang kuat sekali untuk maju ke MK sebagai proses formil."
Baca Juga: UU Ciptaker Digugat, Kejujuran MK Ditunggu: Nurani Vs Politis
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Langgar Kesepakatan, Lima Bangunan Liar di Jalur Subang-Bandung Disegel
-
Yonif 413/Bremoro Gelar Donor Darah Bersama Warga di Karanganyar
-
Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?