Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki daya kekuatan yang cukup besar untuk membatalkannya.
Sebab, ia menilai ada pelanggaran yang tertuang dalam pembuatan UU Ciptaker itu sendiri.
Sebelumnya, masyarakat diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggugat Omnibus Law UU Ciptaker tersebut ke MK apabila tidak puas dengan pengesahannya. Menurut Bivitri, masyarakat bisa menggugat baik uji materil maupun formil.
Untuk uji materil misalnya, dari hasil penelitian Kode Inisiatif ditemukan adanya putusan-putusan MK yang diatur ulang dalam UU Cipta Kerja.
"Menurut saya kalau pertanyaannya, kuat nggak? Kuat. Karena bahkan secara materil itu Kode Inisiatif sudah melakukan penelitian (bahwa) putusan-putusan MK sendiri saja banyak yang diatur ulang dalam UU Cipta Kerja," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan Cipta Kerja' secara daring pada Jumat (16/10/2020).
Salah satu contohnya, ada banyak kewenangan daerah yang ditarik ke pusat. Menurutnya hal tersebut sudah melanggar Pasal 18 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Kemudian persoalan formilnya, menurut Bivitri, sudah banyak ditampilkan kepada publik. Semisal, adanya perubahan substansi yang dilakukan usai UU Ciptaker disahkan pada 5 Oktober 2020.
Meskipun pihak DPR RI mengklaim penambahan halaman terjadi lantaran adanya perubahan kata-kata yang salah atau typo. Namun, pihaknya justru menemukan ada substansi baru yang dimasukkan secara diam-diam.
"Software sekarang kan banyak ya, kami menemukan kan bukan cuman typo tapi ada subtansi baru. Nah itu saja sudah bisa jadi dasar yang kuat sekali untuk maju ke MK sebagai proses formil."
Baca Juga: UU Ciptaker Digugat, Kejujuran MK Ditunggu: Nurani Vs Politis
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM