Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki daya kekuatan yang cukup besar untuk membatalkannya.
Sebab, ia menilai ada pelanggaran yang tertuang dalam pembuatan UU Ciptaker itu sendiri.
Sebelumnya, masyarakat diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggugat Omnibus Law UU Ciptaker tersebut ke MK apabila tidak puas dengan pengesahannya. Menurut Bivitri, masyarakat bisa menggugat baik uji materil maupun formil.
Untuk uji materil misalnya, dari hasil penelitian Kode Inisiatif ditemukan adanya putusan-putusan MK yang diatur ulang dalam UU Cipta Kerja.
"Menurut saya kalau pertanyaannya, kuat nggak? Kuat. Karena bahkan secara materil itu Kode Inisiatif sudah melakukan penelitian (bahwa) putusan-putusan MK sendiri saja banyak yang diatur ulang dalam UU Cipta Kerja," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan Cipta Kerja' secara daring pada Jumat (16/10/2020).
Salah satu contohnya, ada banyak kewenangan daerah yang ditarik ke pusat. Menurutnya hal tersebut sudah melanggar Pasal 18 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Kemudian persoalan formilnya, menurut Bivitri, sudah banyak ditampilkan kepada publik. Semisal, adanya perubahan substansi yang dilakukan usai UU Ciptaker disahkan pada 5 Oktober 2020.
Meskipun pihak DPR RI mengklaim penambahan halaman terjadi lantaran adanya perubahan kata-kata yang salah atau typo. Namun, pihaknya justru menemukan ada substansi baru yang dimasukkan secara diam-diam.
"Software sekarang kan banyak ya, kami menemukan kan bukan cuman typo tapi ada subtansi baru. Nah itu saja sudah bisa jadi dasar yang kuat sekali untuk maju ke MK sebagai proses formil."
Baca Juga: UU Ciptaker Digugat, Kejujuran MK Ditunggu: Nurani Vs Politis
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Vonis Kasus Tristan: 7 Pemuda Sleman Dihukum 8-10 Tahun, Cegah Klitih atau Murni Penganiayaan?
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing