Suara.com - Jumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), dinilai tidak lagi signifikan. Jumlah pelanggaran terbanyak ditemukan pada 4 - 6 September 2020, ketika deklarasi pasangan calon (paslon).
"Beberapa pelanggaran protokol kesehatan terbanyak ketika tanggal 4 sampai 6 September ketika deklarasi pasangan calon, namun setelah itu masih terdapat pelanggaran, namun jumlahnya tidak semasif tanggal 4 sampai 6 September," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, dalam rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Jumat (16/10/2020)
Menurutnya, pelanggaran terbanyak masih seputar pertemuan terbatas yang dihadiri lebih dari 50 orang.
Pada kesempatan lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, telah menegur 83 pasangan calon yang berstatus petahana. Teguran dilayangkan saat belum ada penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akibat melanggar protokol kesehatan.
"Dari hari ke hari, waktu ke waktu, dari data dievaluasi yang dikumpulkan memang masih terdapat pelanggaran, namun tidak menunjukkan data yang signifikan. Masih terjadi, dan tentu ini catatan bagi penegak disiplin di daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka meminimalisir, mereduksi jumlah pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye pilkada, ada beberapa catatan dari tahapan tersebut.
Menurut Safrizal, ada pertemuan terbatas tatap muka, yang merupakan kegiatan yang paling banyak dilakukan oleh paslon. Artinya, metode kampanye secara daring belum jadi pilihan utama para kontestan pilkada, walau dorongan untuk itu terus digaungkan.
"Dari angka-angka statistik yang kita peroleh, ternyata metode pertemuan terbatas dan tatap muka merupakan metode yang paling banyak digunakan," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Safrizal, ini harus jadi perhatian bersama. Dalam pertemuan tatap muka, mungkin saja itu bisa memicu kerumunan.
Baca Juga: Sesuai Arahan Presiden, Kemendagri Buka Layanan Aduan Perbaikan Kebijakan
Berdasarkan laporan yang masuk, pelanggaran terbanyak adalah pertemuan tatap muka dan berkumpul di atas 50 orang. Padahal sesuai ketentuan, pertemuan terbatas dibatasi, maksimal 50 orang.
"Pada 26 September sampai 1 Oktober terjadi pelanggaran protokol kesehatan 54, kemudian ada konser pelaksanaan konser sebanyak 3 aktivitas atau kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran berkumpul lebih dari 50 orang adalah yang terbanyak, "ujarnya.
Kemudian di periode berikutnya, 2 sampai 8 Oktober, kata Safrizal, pihaknya mencatat terjadi 16 kali pertemuan terbatas dengan peserta lebih dari 50 orang. Sementara di periode ini, pelanggaran berupa pentas musik atau konser tidak ada.
Pada 9 sampai 15 Oktober 2020, pelanggaran protokol kesehatan yang terbanyak masih pertemuan dengan peserta lebih dari 50 orang. Di sini, ada 25 kali pelanggaran.
" Ini tentu sudah dicatat oleh Bawaslu. Teguran oleh Bawaslu sudah dilakukan, 230 kali yang diberikan peringatan dan 35 untuk pembubaran. Kepada para petugas di lapangan, di antara mencatat atau membubarkan memang pilihannya lebih bagus membubarkan, karena mencegah orang berkumpul lebih banyak. Namun jika diingatkan petugas di lapangan, ternyata bisa dikurangi tetap dengan protokol jaga jarak pakai masker, maka acara kampanye dapat terus dilakukan. Potensi penularannya paling banyak adalah jika berkumpul di atas 50 orang tanpa jaga jarak tanpa pakai masker, " kata Safrizal.
Para paslon kepala daerah pun, kata Safrizal, telah diimbau untuk membagikan masker. Bahkan jauh-jauh hari soal pembagian masker, telah disuarakan oleh Mendagri.
Berita Terkait
-
Cegah Klaster Baru, Tempat Pengungsian Wajib Taat Protokol Kesehatan
-
Ulama: Jaga Jarak dan Pakai Masker Bagian dari Ikhtiar Cegah Virus Corona
-
DPRD Tolak Perda Prtokol Kesehatan Kota Batam
-
Olivia Zalianty: Protokol Kesehatan Banyak Diajarkan Orangtua Dulu
-
Boleh Ditiru, One Gate System untuk Mencegah Infeksi Covid-19 di Pesantren
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu