Suara.com - Jumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), dinilai tidak lagi signifikan. Jumlah pelanggaran terbanyak ditemukan pada 4 - 6 September 2020, ketika deklarasi pasangan calon (paslon).
"Beberapa pelanggaran protokol kesehatan terbanyak ketika tanggal 4 sampai 6 September ketika deklarasi pasangan calon, namun setelah itu masih terdapat pelanggaran, namun jumlahnya tidak semasif tanggal 4 sampai 6 September," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, dalam rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Jumat (16/10/2020)
Menurutnya, pelanggaran terbanyak masih seputar pertemuan terbatas yang dihadiri lebih dari 50 orang.
Pada kesempatan lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, telah menegur 83 pasangan calon yang berstatus petahana. Teguran dilayangkan saat belum ada penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akibat melanggar protokol kesehatan.
"Dari hari ke hari, waktu ke waktu, dari data dievaluasi yang dikumpulkan memang masih terdapat pelanggaran, namun tidak menunjukkan data yang signifikan. Masih terjadi, dan tentu ini catatan bagi penegak disiplin di daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka meminimalisir, mereduksi jumlah pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye pilkada, ada beberapa catatan dari tahapan tersebut.
Menurut Safrizal, ada pertemuan terbatas tatap muka, yang merupakan kegiatan yang paling banyak dilakukan oleh paslon. Artinya, metode kampanye secara daring belum jadi pilihan utama para kontestan pilkada, walau dorongan untuk itu terus digaungkan.
"Dari angka-angka statistik yang kita peroleh, ternyata metode pertemuan terbatas dan tatap muka merupakan metode yang paling banyak digunakan," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Safrizal, ini harus jadi perhatian bersama. Dalam pertemuan tatap muka, mungkin saja itu bisa memicu kerumunan.
Baca Juga: Sesuai Arahan Presiden, Kemendagri Buka Layanan Aduan Perbaikan Kebijakan
Berdasarkan laporan yang masuk, pelanggaran terbanyak adalah pertemuan tatap muka dan berkumpul di atas 50 orang. Padahal sesuai ketentuan, pertemuan terbatas dibatasi, maksimal 50 orang.
"Pada 26 September sampai 1 Oktober terjadi pelanggaran protokol kesehatan 54, kemudian ada konser pelaksanaan konser sebanyak 3 aktivitas atau kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran berkumpul lebih dari 50 orang adalah yang terbanyak, "ujarnya.
Kemudian di periode berikutnya, 2 sampai 8 Oktober, kata Safrizal, pihaknya mencatat terjadi 16 kali pertemuan terbatas dengan peserta lebih dari 50 orang. Sementara di periode ini, pelanggaran berupa pentas musik atau konser tidak ada.
Pada 9 sampai 15 Oktober 2020, pelanggaran protokol kesehatan yang terbanyak masih pertemuan dengan peserta lebih dari 50 orang. Di sini, ada 25 kali pelanggaran.
" Ini tentu sudah dicatat oleh Bawaslu. Teguran oleh Bawaslu sudah dilakukan, 230 kali yang diberikan peringatan dan 35 untuk pembubaran. Kepada para petugas di lapangan, di antara mencatat atau membubarkan memang pilihannya lebih bagus membubarkan, karena mencegah orang berkumpul lebih banyak. Namun jika diingatkan petugas di lapangan, ternyata bisa dikurangi tetap dengan protokol jaga jarak pakai masker, maka acara kampanye dapat terus dilakukan. Potensi penularannya paling banyak adalah jika berkumpul di atas 50 orang tanpa jaga jarak tanpa pakai masker, " kata Safrizal.
Para paslon kepala daerah pun, kata Safrizal, telah diimbau untuk membagikan masker. Bahkan jauh-jauh hari soal pembagian masker, telah disuarakan oleh Mendagri.
Berita Terkait
-
Cegah Klaster Baru, Tempat Pengungsian Wajib Taat Protokol Kesehatan
-
Ulama: Jaga Jarak dan Pakai Masker Bagian dari Ikhtiar Cegah Virus Corona
-
DPRD Tolak Perda Prtokol Kesehatan Kota Batam
-
Olivia Zalianty: Protokol Kesehatan Banyak Diajarkan Orangtua Dulu
-
Boleh Ditiru, One Gate System untuk Mencegah Infeksi Covid-19 di Pesantren
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Sempat Ditutup karena Kelapa Utuh, SPPG Seri Kuala Lobam Kembali Beroperasi
-
Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar