Suara.com - Polres Nagan Raya, Aceh, resmi menghentikan kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh seorang gadis berusia 17 tahun, setelah sang ayah berinisial LS (43) berstatus sebagai tersangka sudah meninggal dunia.
"Karena tersangka LS sudah meninggal dunia, kasus ini kita hentikan penyidikannya," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK, Sabtu (17/10/2020).
Menurut AKP Fadilah Aditya Pratama, tersangka LS meninggal dunia beberapa pekan lalu saat sedang menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Nagan Raya.
Tersangka diduga mengidap penyakit tertentu, sehingga akhirnya meninggal dunia, katanya.
Karena tersangka utama meninggal dunia, polisi kemudian tidak lagi melanjutkan penyidikan perkara tersebut.
Sementara anak kandung tersangka, kata AKP Fadilah, sudah diasuh oleh keluarga dekat korban di sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, katanya menuturkan.
Seperti diketahui, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Minggu (25/7/2020) dini hari, menangkap seorang pria berinisial LS (43), warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya, karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, pelaku kemudian diserahkan ke polisi setelah sebelumnya diamuk massa, karena kedapatan sedang mencabuli anak kandungnya sendiri di dalam kamar rumahnya.
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, setelah beberapa warga mencurigai perbuatan LS yang diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, di rumah pelaku.
Baca Juga: Ayah Korban Geram Pelaku Pencabulan Bebas Berkeliaran: Tiap Sore Karaokean
Dalam perkara ini, LS sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Centeng Tanah di Tangerang Cabuli Gadis Saat Ulang Tahun Segera Ditangkap
-
Ayah Korban Geram Pelaku Pencabulan Bebas Berkeliaran: Tiap Sore Karaokean
-
Ayah di Sumut Ditangkap Gegara Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMA
-
Tak Tahan Lihat Tubuh Montok, Guru Ngaji Ini Remas Payudara Muridnya
-
Raba Payudara Murid, Guru Ngaji Ngaku Khilaf Gegara Lihat Tubuh Korban
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo