Suara.com - Polres Nagan Raya, Aceh, resmi menghentikan kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh seorang gadis berusia 17 tahun, setelah sang ayah berinisial LS (43) berstatus sebagai tersangka sudah meninggal dunia.
"Karena tersangka LS sudah meninggal dunia, kasus ini kita hentikan penyidikannya," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK, Sabtu (17/10/2020).
Menurut AKP Fadilah Aditya Pratama, tersangka LS meninggal dunia beberapa pekan lalu saat sedang menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Nagan Raya.
Tersangka diduga mengidap penyakit tertentu, sehingga akhirnya meninggal dunia, katanya.
Karena tersangka utama meninggal dunia, polisi kemudian tidak lagi melanjutkan penyidikan perkara tersebut.
Sementara anak kandung tersangka, kata AKP Fadilah, sudah diasuh oleh keluarga dekat korban di sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, katanya menuturkan.
Seperti diketahui, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Minggu (25/7/2020) dini hari, menangkap seorang pria berinisial LS (43), warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya, karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, pelaku kemudian diserahkan ke polisi setelah sebelumnya diamuk massa, karena kedapatan sedang mencabuli anak kandungnya sendiri di dalam kamar rumahnya.
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, setelah beberapa warga mencurigai perbuatan LS yang diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, di rumah pelaku.
Baca Juga: Ayah Korban Geram Pelaku Pencabulan Bebas Berkeliaran: Tiap Sore Karaokean
Dalam perkara ini, LS sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Centeng Tanah di Tangerang Cabuli Gadis Saat Ulang Tahun Segera Ditangkap
-
Ayah Korban Geram Pelaku Pencabulan Bebas Berkeliaran: Tiap Sore Karaokean
-
Ayah di Sumut Ditangkap Gegara Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMA
-
Tak Tahan Lihat Tubuh Montok, Guru Ngaji Ini Remas Payudara Muridnya
-
Raba Payudara Murid, Guru Ngaji Ngaku Khilaf Gegara Lihat Tubuh Korban
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!