Suara.com - Ustaz Abdul Somad atau UAS menceritakan kisahnya kala ketahuan merokok saat masih di pesantren dahulu.
Cerita ini ia bagikan kala salah seorang jemaah menanyakan tentang hukum rokok dalam Islam menurut UAS.
Dikutip Hops.id --jaringan Suara.com dari YouTube Sunarto Ato Sastromiharjo, seorang jemaah mengajukan sebuah pertanyaan dalam sebuah kajian yang diisi UAS di Masjid Raya Bani Umar kawasan Bintaro, Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Ini mengenai rokok, kira-kira bagaimana menurut Ustaz hukum merokok bagi umat Islam? Karena masih banyak nih ustaz-ustaz yang merokok," tanya seorang jemaah.
UAS lantas menjelaskan fatwa-fatwa hukum merokok yang berbeda menurut berbagai sumber dan lembaga, baik dari luar negeri maupun dalam negeri,
"Saat saya kuliah di Mesir, mufti-nya mengeluarkan fatwa rokok haram, mufti di Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz Ibnu Baz menulis bahwa rokok haram," jelas UAS.
"Fatwa Muhammadiyah, rokok haram. Fatwa MUI rokok hanya haram bagi ibu hamil, ibu menyusui, laki-laki yang sakit, dan anak-anak. Kalau yang sehat, makruh," imbuh UAS.
Ia sendiri tidak secara langsung menarik kesimpulan dari penjelasan yang ia uraikan dalam video yang diunggah pada 12 Oktober 2017 itu.
Namun, UAS tak memungkiri jika dirinya pernah merasakan rokok saat muda dulu.
Baca Juga: Gus Nur Bongkar 'Borok' NU di Rezim Jokowi: Kiai Main Duit sampai Ada PKI
"Saya sendiri apakah merokok? Tidak. Tapi saya pernah merokok? Dulu waktu masih muda, di pesantren diajak kawan. Masa kita anak muda enggak merokok? Enggak jantan," kisah UAS disambut gelak tawa jemaah.
Di masa muda itu lah UAS bercerita bahwa dirinya hampir kena hukuman dari Kiai di pesantrennya karena ketahuan merokok
"Begitu sedang merokok, lewat kiai. Mana dia bisa lihat kita. Enggak lama setelah itu mundur mobilnya, kiai turun 'ngerokok ya? Ngerokok?'. Kawan saya bilang 'Enggak'. Dia bilang enggak itu asapnya keluar," cerita Ustaz disambut tawa para peserta kajian.
Ia menuturkan saat itu hukuman yang harus dia terima jika ketahuan merokok adalah telapak tangannya dipukul pakai batang sapu rotan dan kepalanya digundul.
Dari momen itu lah UAS lalu bernazar tidak ingin merokok lagi. Ia berdoa jika nanti namanya tak dipanggil untuk menerima hukuman, ia berjanji tidak akan merokok lagi.
Benar saja, doanya terkabul. Nama UAS tak masuk dalam daftar santri yang akan dihukum karena merokok.
Berita Terkait
-
Gus Nur Bongkar 'Borok' NU di Rezim Jokowi: Kiai Main Duit sampai Ada PKI
-
Buntut Panjang, 3 Penyataan Gus Nur Ungkap Keburukan Rezim Jokowi
-
Merokok Itu Haram atau Halal? Ini Pendapat Ustadz Abdul Somad
-
Buah dan Sayur Ini Bantu Percepat Pembuangan Nikotin Dalam Tubuh
-
Bus NU di Era Jokowi, Gus Nur: Ada Kiai Masuk Istana, Udah Main Duit
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Caracas Membara! Ratusan Pendukung Bentengi Istana Miraflores Usai Trump Klaim Sukses Tangkap Maduro
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Venezuela Menolak Takluk, Sebut Serangan AS Sebagai Perang Kolonial
-
Pasukan AS Tangkap Nicolas Maduro, Trump Klaim Serangan Skala Besar Sukses
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik