Suara.com - Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19 di Jakarta mengatur mengenai ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, tidak ada hukuman penjara atau kurungan bagi pelanggarnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sanksi penjara memang tak perlu dicantumkan dalam Perda itu. Sebab, pelanggaran saat masa PSBB bukanlah sebuah kejahatan.
"Ini bukan maslaah kejahatan, tapi pelanggaran," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Beberapa pelanggaran yang tergolong sanksi pidana dalam perda itu seperti menolak tes corona yang diadakan Pemerintah, membawa paksa jenazah, tak mau divaksin, dan melarikan diri dari fasilitas isolasi.
Menurutnya semua jenis pelanggaran itu hanya pantas diganjar sanksi denda karena tergolong tindak pidana ringan (tipiring). Hukuman denda sendiri sudah diberiksn kepada pelanggar lainnya seperti penggunaan masker dan lainnya.
"Ya itu cukup denda, kalau ada pidana paling tindak pidana ringan," tuturnya.
Seluruh sanksi denda yang diberikan pada tindakan pidana dalam Perda berkisar Rp 5 juta sampai 7,5 juta. Nantinya aturan ini akan disosialisasikan.
"Ya memang ada sanksi pidana, ada Rp 5 juta, kalau upaya paksa bisa sampe Rp7,5 juta. Itu tugas DPRD sosialisasi Perda," pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Perda penanggulangan Covid-19. Namun ketentuan pidana untuk sanksi penjara telah dihapuskan.
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Satgas Covid-19: Urungkan Niat Untuk Berlibur
Ketua Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan dalam laporannya, Perda ini menggabungkan berbagai aturan penanganan corona yang selama ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Keputusan Gubernur (Kepgub).
Selain itu ada juga berbagai tambahan dan berbagai penyesuaian yang dianggap diperlukan agar penanganan corona di Jakarta lebih baik dari sebelumnya.
"Ada penambahan yang perlu dan belum tercatum, agar tidak timbul multitafsir, seperti penambahan beberapa istilah, peran DPRD," ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).
Selain itu ada juga mengenai ketentuan pidana dalam pasal 29 sampai 32 bab X Perda ini. Setelah sempat ada wacana memasukan hukuman kurungan atau penjara saat pembahasan Raperda, akhirnya DPRD memutuskan untuk menghapusnya.
"Pemberian edukasi serta penguatan ketentuan pidana, hanya ada pidana denda," jelasnya.
Usai rapat, Pantas menjelaskan pihaknya setelah mendengar pendapat dari fraksi, komisi DPRD DKI dan para ahli, memutuskan untuk menekankan pada edukasi masyarakat. Karena itu, sanksi kurungan ditiadakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar