Suara.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama mengatakan pemerintah menggelontorkan dana hibah untuk sektor pariwisata senilai Rp3,3 triliun.
Dana tersebut akan diberikan melalui mekanisme transfer ke pemerintah daerah serta sektor usaha pariwisata, seperti hotel dan restoran di 101 kabupaten dan kota yang masuk kriteria.
Kriteria daerah penerima hibah, antara lain berada di 10 destinasi wisata prioritas dan lima destinasi super prioritas.
"Dan daerah yang termasuk 100 kalender of event, destinasi branding juga daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan pajak restoran minimal minimal 15 persen dari total pendapatan asli daerah tahun anggaran 2019," kata dia.
Tujuh puluh persen dana hibah ditransfer ke pemerintah daerah kepada hotel dan restoran berdasarkan data realisasi pajak hotel dan pajak restoran tahun 2019.
"Serta 30 persen untuk daerah yang digunakan sebagai bagian dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial akibat covid 19 terutama pada sektor pariwisata. Hibah pariwisata ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020," kata Wishnutama.
Dana hibah ini untuk membantu industri pariwisata di tengah terjangan pandemi Covid-19.
"Meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan atau disingkat 4K yakni kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan. Cleanliness, health, safety, and environmental sustainability," kata Wishnutama.
Wishnutama menjelaskan dana hibah tersebut juga menjadi langkah awal pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan kepercayaan dari wisatawan untuk mengunjungi destinasi wisata Indonesia.
Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Pariwisata, Pemerintah Siapkan Dana Hibah Rp3,3 Triliun
"Karena pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik adalah kunci keberhasilan sektor pariwisata agar dapat lebih cepat bangkit kembali," katanya.
Berita Terkait
-
Mengintip Tren Terbaru: Mengapa Perjalanan Mewah Kini Makin Diminati Wisatawan Indonesia?
-
Christmas Carol Colossal Hidupkan Semangat Natal di Jantung Kota Jakarta
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
Wonderful Indonesia Wellness 2025 Sukses Digelar Selama Sebulan, Mustika Ratu Ungkap Kontribusinya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka