- Menteri Kebudayaan menunjuk KGPH Tedjowulan sebagai pelaksana cagar budaya akibat kompleksitas konflik kepemimpinan.
- Konflik bermula sejak wafatnya Pakubuwana XIII pada 2025, memicu klaim ganda atas takhta Pakubuwono XIV.
- Kementerian menyoroti dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah yang diterima oknum pribadi, bukan institusi resmi.
Suara.com - Konflik internal di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Solo) memasuki babak baru yang semakin kompleks.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, secara resmi menunjuk KGPH Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan Kawasan Cagar Budaya (KCB) Keraton Solo.
Langkah ini diambil di tengah memanasnya dualisme kepemimpinan dan polemik transparansi anggaran negara yang mengalir ke institusi adat tersebut.
Ketegangan ini bermula sejak wafatnya Pakubuwana XIII pada 2 November 2025.
Kekosongan tahta memicu perpecahan, di mana kubu KGPH Mangkubumi (GPH Hangabehi) dan kubu KGPAA Hamangkunegoro (Gusti Purbaya) sama-sama mengklaim legitimasi sebagai Pakubuwono XIV.
Kondisi ini diperparah dengan aksi protes terbuka, termasuk insiden viral GKR Timoer yang mengambil alih podium dalam sebuah acara beberapa waktu lalu.
Selain masalah tahta, Menteri Kebudayaan kini menyoroti tata kelola keuangan di lingkungan Keraton.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu (21/1/2026), Fadli Zon mengungkapkan adanya temuan bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Solo, Pemerintah Provinsi, hingga APBN diduga diterima oleh oknum secara pribadi, bukan melalui institusi resmi yang akuntabel.
“Keraton Solo mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Solo, dari provinsi, kemudian dari APBN. Selama ini menurut keterangan yang kami terima, penerimanya itu pribadi. Kita ingin ke depan ada pertanggungjawaban, terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN,” tegas Fadli di hadapan anggota dewan, yang dikutip pada Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: INDEF Nilai Tekanan Fiskal APBN Makin Berat Jika Insentif EV Benar-benar Dicabut
Ia menambahkan bahwa pengawasan ketat diperlukan karena kondisi fisik keraton kian memprihatinkan dengan banyaknya ruang yang mangkrak dan kebocoran bangunan di berbagai titik, meski kucuran dana pemerintah terus berjalan.
Kementerian Kebudayaan sebenarnya telah berupaya memediasi kedua kubu yang bersengketa setelah melewati masa berkabung 40 hari wafatnya PB XIII.
Namun, upaya rekonsiliasi tersebut menemui jalan buntu karena persoalan protokoler dan ego sektoral.
Fadli menceritakan bahwa pihak-pihak tertentu menolak hadir dalam rapat koordinasi karena mempermasalahkan penamaan pada surat undangan.
Sebagian pihak mendesak agar pemerintah mencantumkan gelar raja, sementara faktanya saat ini terdapat dua sosok yang mengklaim jabatan tersebut.
“Ada pihak yang tidak mau hadir karena dianggap pemerintah salah mengirim undangan. Undangannya pengen pakai nama rajanya, padahal rajanya sedang ada dua,” jelas Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Rakernas Gekrafs Diinterupsi, Dasco Ajak Peserta Doakan Vidi Aldiano: Dia Pejuang Ekonomi Kreatif
-
Waspada Marak Penipuan Whatsapp Jelang Lebaran, Ini Cara Mengantisipasinya
-
Saham PTBA Diborong Asing, Berapa Target Harganya?
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta