Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima laporan soal dugaan keterlibatan oknum anggota aparat dalam kasus pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani (68) di Intan Jaya.
Mahfud mengatakan nantinya anggota TNI atau Polri yang diduga terlibat akan diperiksa. Hal ini berdasarkan permintaan pihak keluarga korban dan masyarakat adat.
"Permintaan keluarga dan masyarakat adat untuk memeriksa TNI itu nanti akan lihat prosesnya. Kalau pro yustisia nanti silakan karena pro yustisia itu kan ada pertimbangan-pertimbangan siapa yang perlu dimintai keterangan siapa yang tidak," ungkap Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
"Kemudian tentang keterlibatan aparat dan untuk menuntaskan ini agar memeriksa anggota TNI/Polri ya itu nanti di dalam proses," sambungnya.
Mahfud sempat mengatakan terdapat pula dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pembunuhan pendeta Yeremia. Ia menyebut pihak ketiga itu teori konspirasi gerombolan separatis yang menjadi pelaku namun dituduhkan kepada aparat.
"Itu makanya tim ini ada saja kemungkinan itu tapi nanti lihat rangkaian fakta yang dilaporkan di dalam buku (hasil laporan TGPF) seperti apa itu akan mengarahkan untuk ke situ," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menjelaskan meskipun tugas TGPF sudah selesai, namun penyelidikan akan tetap dilakukan bila diperlukan.
"Kalau sudah cukup maju ke pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud Md menerima hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya, Rabu (21/10/2020). Hasilnya, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus pembunuhan pendeta Yeremia Zanambani (68).
Baca Juga: Tiba-Tiba Membabi Buta Serang Polisi Situbondo, Pria Bali Ditembak Mati
Pendeta Yeremia ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa pada 19 September 2020. Menurut hasil investigasi TGPF, dugaan keterlibatan oknum aparat pun muncul.
"Info dan data yang didapat tim menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat meski ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).
Setelah mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan, pemerintah bakal menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan hukum berlaku baik pidana ataupun administrasi negara. Mahfud meminta pihak Polri dan Kejaksaan Agung untuk bekerja tanpa pandang bulu.
"Pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan menyelesaikan sesuai hukum berlaku tanpa pandang bulu dan pemerinrah minta komisi kepolisian nasional untuk kawal proses selanjutnya laporan dari TGPF ini," ucap Mahfud.
Berita Terkait
-
Duh! Kelompok LGBT TNI Terdeteksi Melalui Grup WhatsApp
-
Tiba-Tiba Membabi Buta Serang Polisi Situbondo, Pria Bali Ditembak Mati
-
Tak Terorganisir, MA: Prajurit TNI Pelaku Homoseksual Gabung dalam Grup WA
-
MA: Kelompok Homoseksual TNI Berasal dari Grup WhatsApp
-
Oknum Aparat Diduga Terlibat Pembunuhan Pendeta, TNI Tak Akan Tutup-Tutupi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang