Suara.com - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia memukul bayi majikannya yang baru berusia satu bulan dengan alasan untuk melampiaskan stres.
Menyadur The Straits Time, Rabu (21/10/2020) Lana Ngizatul Mona (26) seorang warga negara Indonesia, ditangkap setelah ibu bayi tersebut melaporkan setelah melihat kamera CCTV.
Akibat kejaidan tersebut, bayi laki-laki itu mengalami memar di bagian bahu kanannya akibat pukulan sebanyak tiga kali.
Lana dijatuhi hukuman penjara sembilan bulan pada Rabu (21/10) setelah mengaku bersalah atas satu dakwaan memperlakukan bayi dengan buruk, yang tidak dapat disebutkan namanya.
Ibu anak tersebut telah mempekerjakan Lana sejak 26 Februari di rumahnnya yang terletak di dekat Kota Baru Hougang, derah timur laut Singapura.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Pei Wei mengatakan kepada pengadilan bahwa pembantu tersebut ditugaskan untuk merawat keempat anak majikannya dan melakukan pekerjaan rumah tangga secara umum.
Saat kejadian, ibu korban berada di kamar tidurnya sekitar pukul 7.30 pagi waktu setempat pada tanggal 30 April. Tiba-tiba ia mendengar bayinya menangis dengan keras di ruang tamu.
Ibu anak tersebut kemudian langsung memeriksa rekaman CCTV dan melihat Lana memukul punggung putranya sebanyak tiga kali.
DPP menambahkan: "Dalam rekaman CCTV, terdakwa terlihat memukul punggung korban dengan pergelangan tangan. Korban langsung menangis.
Baca Juga: Widih! Batam Belajar Gelar Pemilu saat Pandemi Corona dengan Singapura
"Terdakwa kemudian terlihat memukul punggung korban dengan tinjunya dua kali, menyebabkan korban kembali menangis. Ketiga pukulan itu kuat dan memiliki dampak yang dapat didengar."
Lana kemudian memberi tahu penyelidik bahwa dia memukul bayi majikannya untuk melampiaskan rasa stresnya.
Ibu korban kemudian melaporkan kepada polisi pagi itu dan anaknya dibawa ke Rumah Sakit Wanita dan Anak KK untuk menjalani pemeriksaan.
Pada Rabu, DPP Tan mendesak Hakim Distrik Salina Ishak untuk menjatuhkan hukuman penjara setidaknya sembilan bulan kepada Lana.
Jaksa penuntut mengatakan: "Korban baru berusia satu bulan dan sama sekali tidak berdaya melawan pelaku. Dia tidak dapat melarikan diri dari pelaku dan satu-satunya cara untuk mengungkapkan kesusahannya adalah dengan menangis."
Bagi setiap warga yang melakukan kekerasan kepada seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan denda hingga 8.000 dolar (Rp 117,1 juta).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel
-
Iran Diminta Fokus Lawan Amerika Serikat Tanpa Ganggu Keamanan Negara-Negara Arab
-
Rusia dan China Bersatu Bantu Iran Lawan Amerika Serikat Pakai Satelit Canggih Hingga Rudal Pembunuh
-
Drone Murah Iran Shahed-136 Berhasil Bikin AS dan Israel Pusing Karena Boros Biaya Amunisi
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi