Suara.com - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia memukul bayi majikannya yang baru berusia satu bulan dengan alasan untuk melampiaskan stres.
Menyadur The Straits Time, Rabu (21/10/2020) Lana Ngizatul Mona (26) seorang warga negara Indonesia, ditangkap setelah ibu bayi tersebut melaporkan setelah melihat kamera CCTV.
Akibat kejaidan tersebut, bayi laki-laki itu mengalami memar di bagian bahu kanannya akibat pukulan sebanyak tiga kali.
Lana dijatuhi hukuman penjara sembilan bulan pada Rabu (21/10) setelah mengaku bersalah atas satu dakwaan memperlakukan bayi dengan buruk, yang tidak dapat disebutkan namanya.
Ibu anak tersebut telah mempekerjakan Lana sejak 26 Februari di rumahnnya yang terletak di dekat Kota Baru Hougang, derah timur laut Singapura.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Pei Wei mengatakan kepada pengadilan bahwa pembantu tersebut ditugaskan untuk merawat keempat anak majikannya dan melakukan pekerjaan rumah tangga secara umum.
Saat kejadian, ibu korban berada di kamar tidurnya sekitar pukul 7.30 pagi waktu setempat pada tanggal 30 April. Tiba-tiba ia mendengar bayinya menangis dengan keras di ruang tamu.
Ibu anak tersebut kemudian langsung memeriksa rekaman CCTV dan melihat Lana memukul punggung putranya sebanyak tiga kali.
DPP menambahkan: "Dalam rekaman CCTV, terdakwa terlihat memukul punggung korban dengan pergelangan tangan. Korban langsung menangis.
Baca Juga: Widih! Batam Belajar Gelar Pemilu saat Pandemi Corona dengan Singapura
"Terdakwa kemudian terlihat memukul punggung korban dengan tinjunya dua kali, menyebabkan korban kembali menangis. Ketiga pukulan itu kuat dan memiliki dampak yang dapat didengar."
Lana kemudian memberi tahu penyelidik bahwa dia memukul bayi majikannya untuk melampiaskan rasa stresnya.
Ibu korban kemudian melaporkan kepada polisi pagi itu dan anaknya dibawa ke Rumah Sakit Wanita dan Anak KK untuk menjalani pemeriksaan.
Pada Rabu, DPP Tan mendesak Hakim Distrik Salina Ishak untuk menjatuhkan hukuman penjara setidaknya sembilan bulan kepada Lana.
Jaksa penuntut mengatakan: "Korban baru berusia satu bulan dan sama sekali tidak berdaya melawan pelaku. Dia tidak dapat melarikan diri dari pelaku dan satu-satunya cara untuk mengungkapkan kesusahannya adalah dengan menangis."
Bagi setiap warga yang melakukan kekerasan kepada seorang anak, pelanggar dapat dipenjara hingga delapan tahun dan denda hingga 8.000 dolar (Rp 117,1 juta).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace
-
Dahaga Menahun Berakhir, 295 Rumah di Semanan Kini Nikmati Air Bersih dari Waduk Aseni
-
Angka Putus Sekolah Tinggi, Pramono Buka Opsi Tambah Sekolah Gratis
-
Baleg DPR Dukung UU Pembatasan Uang Tunai, Dinilai Ampuh Tekan Politik Uang
-
Donald Trump Lanjut Blokade Selat Hormuz: Iran Tercekik Seperti Babi yang Dipanggang
-
Gus Ipul Bongkar Sosok Nurhayati, Aktivis Muslimat NU yang Gugur dalam Kecelakaan KRL
-
Donald Trump Minta Israel Jangan Asal Bom Lebanon, Serangan Harus Tepat Sasaran
-
Apresiasi Praja IPDN, Wamendagri Bima: Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan
-
Kebakaran Apartemen Mediterania Diduga karena Korsleting Listrik, 5 Penghuni Dievakuasi ke RS
-
Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Plus Minusnya?