Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Direktur PT. PAL Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada periode 2007-2017. Budiman terlibat kasus korupsi di PT DI ketika masih menjadi Direktur Aircraft Integration pada 2007-2010 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi periode 2012-2017. Yang bersangkutan pun langsung ditahap oleh KPK.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan saudara BUS (Budiman Saleh) sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
Karyoto menjelaskan, Budiman terseret kasus korupsi ini berawal dari permintaan Direktur PT. DI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Menurutnya Budiman Saleh mengetahui bahwa sama sekali tidak ada pekerjaan pemasaran pesawat di PT DI yang ternyata hanya fiktif.
"Tersangka (Budiman) memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran," ujar Karyoto.
Sejak tahun 2007 hingga 2017, PT DI telah melakukan kegiatan pemasaran pesawat secara fiktif. Sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp315 miliar.
"Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diatas mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp202 miliar dan USD 8,6 juta. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp 14.600," ungkapnya.
Adapun Budiman Saleh diduga menerima pekerjaan proyek fiktif PT. DI mencapai Rp686 juta.
Budiman pun hari ini remi ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan K-4 Gedung Merah Putih KPK.
Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Rampok Uang Negara Rp 330 Miliar, Dirut PTDI Budi Santoso Segera Diadili
Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menjerat eks Direktur PT DI Budi Santoso bersama mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka. Irzal dan Budi diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020.
Diketahui, berkas perkara penyidikan keduanya kini telah rampung. Mereka tengah menunggu proses sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak dan Kekayaan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, Ditunjuk Erick Thohir Jadi Komisaris Utama PTDI
-
Buatan Anak Bangsa, Menhan Prabowo Bangga Serahkan Lima Pesawat NC-212i ke TNI AU
-
Disiram Air Kembang, Prabowo Serahkan 8 Helikopter H225M ke TNI AU
-
Momen Prabowo Serahkan 8 Helikopter H225M ke TNI AU
-
Hadiri HUT Defend ID, Prabowo Komitmen Tingkatkan Industri Pertahanan
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Sopir Pajero Mabuk Seret Honda Scopy Ratusan Meter di Tangerang, Endingnya Tak Terduga
-
Modus Baru Korupsi Haji Terkuak! KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Petugas ke Calon Jemaah
-
Darurat Radiasi Cesium-137 Cikande: Warga Zona Merah Terancam, Pemerintah Siapkan Evakuasi
-
GoTo Dorong Kolaborasi dengan Media Lokal untuk Edukasi Publik dan Pemberdayaan Daerah
-
Teror Bom Guncang 2 Sekolah Internasional di Tangerang, Polisi Buru Pengirim Pesan!
-
Ekosida! Spanduk Protes Warnai Aksi Tolak PSN Papua di Jakarta, Ancam Demo Lebih Besar di Istana
-
Beda Reaksi Warga Sambut Menteri Purbaya Yudhi VS Bahlil Lahadalia di HUT TNI Ke-80
-
Sekolah Elite Mentari Bintaro Diancam Bom, 6 Mobil Gegana Langsung Aktif
-
Minta Delpedro Cs Dibebaskan! Cholil ERK hingga Eka Annash The Brandals Siap Jadi Penjamin
-
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS