Suara.com - Dua tersangka kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017 segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Kedua tersangka adalah Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan eks Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Mereka telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.
"Dalam perkara dugaan korupsi di PT DI dengan dugaan kerugian Negara sekitar Rp 202 Miliar dan USD 8,6 juta, hari ini Senin (19/10/2020) Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Budi Santoso dan Terdakwa Irzal Rinaldo Zaini ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikro saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Ali mengatakan penahanan kedua tersangka, kini akan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kini juga masih menunggu jadwal majelis hakim untuk membacakan dakwaan terhadap dua tersangka.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI. Tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.
Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Baca Juga: Anggota KPK Abal-Abal Perdayai Warga dan Karyawan BUMN Puluhan Juta Rupiah
Selanjutnya, pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama 2011 sampai 2018 jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut nilainya sekitar Rp 330 miliar terdiri atas pembayaran Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta atau sekitar Rp125 miliar.
Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI periode 2007-2017 tersebut senilai Rp330 miliar.
Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI, di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh.
Berita Terkait
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Terjaring OTT Proyek Daerah, Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang
-
KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno
-
Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Tragedi Bantargebang Disebut Terbesar Kedua, Menteri LH Desak Praktik Open Dumping Segera Dihentikan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Kheibar, Ghadr, Emad, dan FattahIran Siap Jadikan Israel Kota Mati
-
Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!
-
Kelicikan Zionis, Malu Banget Mengakui Israel Hancur Dibom Iran
-
22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Evakuasi Gelombang Kedua Segera Menyusul
-
Misteri Kematian Pria di Bintaro: Ada Luka Tembak, Pistol 9 Mm dan Airsoft Gun Ditemukan di TKP
-
Pemerintah Siapkan Berbagai Skenario Haji 2026, Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas
-
Buron 9 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Tanah di Jakbar Akhirnya Ditangkap
-
Kelakuan Zionis! Diam-diam Israel Tebang Ratusan Pohon Zaitun, Kenapa Gak Pohon Gharqad?
-
Terima Setoran Bandar Narkoba, Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat