News / Nasional
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:59 WIB
Mobil putih Grand Max B 9388 FCC buah sampah ke Kalimalang Bekasi dikejar polisi.

Tiga orang pelaku pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang videonya beredar luas di media sosial terancam sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta. (Antara)

Load More