- Bareskrim Polri membongkar pabrik kosmetik ilegal mengandung merkuri di Kabupaten Bogor yang beroperasi sejak dua tahun lalu.
- Tiga pelaku berinisial RH, MR, dan FA diringkus karena memproduksi serta mengedarkan produk berbahaya melalui platform daring.
- Para pelaku meraup keuntungan Rp60 juta per bulan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang sangat membahayakan kesehatan di Perumahan Casa Samala Pentas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pabrik rumahan ini kedapatan meracik skincare mengandung merkuri yang diedarkan secara luas melalui platform belanja daring.
Dalam penggerebekan, polisi meringkus tiga orang yang memiliki peran berbeda dalam rantai bisnis ilegal tersbut, mulai dari pemilik hingga kurir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut operasi ini bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas produksi kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di tengah pemukiman warga.
“Rian Herdiyansyah yang mengaku sebagai pemilik usaha, Muhamad Reyhan mengaku sebagai karyawan dan Fajar Andriyani sebagai kurir angkut,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Dua Tahun Beroperasi, Raup Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan "dapur" tempat para pelaku meracik berbagai krim wajah.
Eko menyebut bisnis ilegal ini sudah berjalan selama dua tahun. Meski dijual dengan harga sangat miring, keuntungan yang dikantongi pelaku sangat menggiurkan, yakni mencapai Rp60 juta per bulan.
“Di rumah tersebut, tim menemukan berbagai macam bahan racik kosmetik dan kosmetik siap edar tanpa izin edar BPOM,” ucap Eko.
Baca Juga: Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara
Untuk menarik minat pembeli, pelaku menjual produknya dalam bentuk paket lengkap dengan harga yang tak masuk akal bagi produk perawatan wajah yang aman.
“Harga jual dalam bentuk paket (1 cream malam, 1 cream siang, sabun wajah dan 1 toner) sebesar Rp35 ribu,” jelasnya.
Dalam sehari, sang pemilik usaha, Rian, mampu menjual sedikitnya 100 paket kosmetik melalui sistem daring atau online.
Ironisnya, bahan-bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ini didapatkan dengan mudah melalui jalur digital.
“Bahan baku didapat dari pembelian secara online melalui marketplace,” tambah Eko.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 122 paket siap kirim, puluhan pot krim siang dan malam, serta berbagai bahan baku mentah.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, kosmetik tersebut positif mengandung merkuri, logam berat yang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen hingga gangguan organ dalam.
“Sampai saat ini tim masih melakukan interogasi dan pengembangan jaringan,” ungkap Eko.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru