- Bareskrim Polri membongkar pabrik kosmetik ilegal mengandung merkuri di Kabupaten Bogor yang beroperasi sejak dua tahun lalu.
- Tiga pelaku berinisial RH, MR, dan FA diringkus karena memproduksi serta mengedarkan produk berbahaya melalui platform daring.
- Para pelaku meraup keuntungan Rp60 juta per bulan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang sangat membahayakan kesehatan di Perumahan Casa Samala Pentas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pabrik rumahan ini kedapatan meracik skincare mengandung merkuri yang diedarkan secara luas melalui platform belanja daring.
Dalam penggerebekan, polisi meringkus tiga orang yang memiliki peran berbeda dalam rantai bisnis ilegal tersbut, mulai dari pemilik hingga kurir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut operasi ini bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas produksi kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di tengah pemukiman warga.
“Rian Herdiyansyah yang mengaku sebagai pemilik usaha, Muhamad Reyhan mengaku sebagai karyawan dan Fajar Andriyani sebagai kurir angkut,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Dua Tahun Beroperasi, Raup Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan "dapur" tempat para pelaku meracik berbagai krim wajah.
Eko menyebut bisnis ilegal ini sudah berjalan selama dua tahun. Meski dijual dengan harga sangat miring, keuntungan yang dikantongi pelaku sangat menggiurkan, yakni mencapai Rp60 juta per bulan.
“Di rumah tersebut, tim menemukan berbagai macam bahan racik kosmetik dan kosmetik siap edar tanpa izin edar BPOM,” ucap Eko.
Baca Juga: Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara
Untuk menarik minat pembeli, pelaku menjual produknya dalam bentuk paket lengkap dengan harga yang tak masuk akal bagi produk perawatan wajah yang aman.
“Harga jual dalam bentuk paket (1 cream malam, 1 cream siang, sabun wajah dan 1 toner) sebesar Rp35 ribu,” jelasnya.
Dalam sehari, sang pemilik usaha, Rian, mampu menjual sedikitnya 100 paket kosmetik melalui sistem daring atau online.
Ironisnya, bahan-bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ini didapatkan dengan mudah melalui jalur digital.
“Bahan baku didapat dari pembelian secara online melalui marketplace,” tambah Eko.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 122 paket siap kirim, puluhan pot krim siang dan malam, serta berbagai bahan baku mentah.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, kosmetik tersebut positif mengandung merkuri, logam berat yang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen hingga gangguan organ dalam.
“Sampai saat ini tim masih melakukan interogasi dan pengembangan jaringan,” ungkap Eko.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Makin Menggila Usai Amerika Serikat dan Iran Perang Lagi
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia