Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan tidak mengetahui adanya surat penangkapan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Ahmad Yani. Dia mengungkapkan penyidik hanya menyiapkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ahmad Yani.
"Kami tidak tahu kalau itu (informasi penangkapan), yang kami tahu tiga hari yang lalu, penyidik sudah menyiapkan surat panggilan untuk hari Jumat besok," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020), kemarin.
Hal tersebut lantas membuat Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain kecewa. Terlepas dari masalah itu, Tengku menegaskan Polri harus bekerja secara profesional.
"Tahu atau tidak tahu yang pasti Polri dengan anggaran 100 T wajib kerja profesional," kata Tengku melalui media sosial yang dikutip Suara.com, Jumat (23/10/2020).
Anggaran Polri tahun 2020 disetujui pemerintah dan DPR sebesar Rp104,7 triliun. APBN 2020 telah diketok palu menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/9/2019). Anggaran untuk institusi Polri tahun ini naik menjadi 11,1 persen jika dibandingkan 2019 yang hanya Rp94,3 triliun.
Dalam konteks surat penangkapan terhadap Ahmad Yani, dalam konferensi pers, Awi mengatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani pada Jumat (23/10/2020). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka petinggi KAMI Anton Permana terkait kasus ricuh saat unjuk rasa menentang Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pemanggilan sebagai saksi. Pengembangan kasus dari tersangka AP (Anton Permana)," tutur Awi.
Sebelumnya, Ahmad Yani mengungkapkan adanya upaya penangkapan terhadap dirinya oleh penyidik Bareskrim Polri. Yani mengaku didatangi oleh sekelompok penyidik saat berada di kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.
"Iya benar seperti itu (ada percobaan penangkapan)," kata Yani saat dihubungi pada Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani Diperiksa Polisi Hari Ini
Ketika itu, Yani menolak upaya penangkapan tersebut meskipun petugas datang membawa surat penangkapan. Hal tersebut karena penyidik tidak bisa menjelaskan pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya.
"Karena saya minta jelaskan apa dasar penangkapan saya dan mereka (polisi) tidak bisa menjawab," kata Yani.
Selama ini, Ahmad Yani berperan dalam mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada para aktivis KAMI yang ditangkap polisi atas tuduhan pelanggaran Undang-undang ITE, seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Berita Terkait
-
Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Buka Rute Internasional
-
Kabar Baik! Bandara Ahmad Yani Resmi Kembali Berstatus Internasional, Ini Penjelasan Gubernur Luthfi
-
Diguyur Hujan Sejak Pagi, Kawasan Cempaka Putih Terendam Banjir
-
Akan Dialihkan Kepada Bakamla, Ini Spesifikasi Frigate Ahmad Yani-class
-
Bangga Jadi Anak Perwira, Ganjar Pranowo: Polisi Kita Hidup dengan Sangat Sederhana
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Buntut Insiden Saat Kunker Komisi III DPR, Polda Jambi Minta Maaf: Tak Ada Niat Halangi Wartawan
-
4 Skandal Zita Anjani sebelum Diterpa Isu Pencopotan: Gara-Gara Dugaan Mangkir?
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?
-
Mengenal Sushila Karki, Nenek 73 Tahun Pilihan Gen Z yang Jadi PM Wanita Pertama Nepal