Suara.com - Kegiatan vaksinasi juga ikut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan corona, termasuk sanksi jika menolaknya. Hal ini lantas mendapatkan respon beragam karena dianggap melanggar HAM.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pengaturan vaksinasi di Perda sudah berdasarkan pertimbangan yang matang. Terlebih lagi karena hal ini menyangkut nyawa dan kesehatan masyarakat, ia tak ingin main-main.
"Apalagi terkait vaksin atau obat-obatan dan lain-lain tentu melalui prosedur mekanisme yang teliti, ketat, hati-hati, prudent dan lain-lain. Apalagi ini menyangkut kesehatan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Terlebih lagi vaksin sendiri sudah melewati berbagai tahapan medis yang menjadi bagian pengujian. Ketika sudah didistribusikan, vaksin sudah pasti dinyatakan aman terlebih dahulu.
"Pemerintah pasti memberikan kebijakan keputusan yang terbaik. Jadi termasuk vaksin tentu sudah melalui proses penelitian," tuturnya.
Ia menyatakan nantinya Pemprov ketika mendistribusikan vaksin tidak akan memberikan obat yang berdampak buruk. Dengan demikian, ia meminta warga tak perlu khawatir dan menerima vaksin demi memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Vaksin tentu sudah melalui proses penelitian. Enggak mungkin pemerintah buat vaksin kemudian suntikkan ke warga apabila di kemudian hari memberi dampak yang enggak baik," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Taktik Biro Perjalanan Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
-
Tim Ahli FKM UI: Kebijakan PSBB Bukan Penyebab Ekonomi Indonesia Lumpuh
-
Klaster Karyawan Swasta Dominasi Kasus Covid-19 di Kota Batam
-
Kasus Meningkat, 8 Pasien Positif Covid-19 Dievakuasi ke RSKI Galang
-
Kontroversi Studi Obat Kumur Mengurangi Jumlah Virus Corona di Mulut
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak
-
Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang
-
Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam
-
Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China